Jakarta, beritalima.com|- Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Selly Adriani Gantina, mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Ia menilai, peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan cerminan kegagalan memahami nilai hukum oleh para calon praktisi hukum, (15/4).
“Tentu apa yang terjadi hari ini sangat kami kecam. Perilaku 16 mahasiswa ini tidak hanya mencederai etika, tetapi juga mencerminkan kegagalan memahami hukum yang seharusnya mereka junjung tinggi,” kata Selly.
Selly bahkan terkejuti jumlah korban konon mencapai 27 orang. Ini dinilai kasusnya memiliki dimensi serius dan berpotensi sistemik, bukan sekadar insiden tunggal. “Ini bukan peristiwa sederhana. Dengan jumlah korban sebanyak itu, ada indikasi pola yang harus diusut tuntas,” ujarnya.
Berita dugaan pelecehan seksual di yang dilakukan 16 mahasiswa FH UI mencuat pertama ke publik dari media sosial X (dulu Twitter @sampahfhui), dimana kejadianya pada Maret lalu. Mengacu pada arahan Ketua DPR RI Puan Maharani, maka Selly menegaskan DPR khususnya Komisi VIII, berdiri bersama para korban.
Ia mengingatkan agar pihak kampus tidak semata berfokus pada penanganan internal yang berpotensi menutup akses keadilan. “Universitas Indonesia tidak boleh hanya berfokus pada reputasi. Keberpihakan kepada korban, pembukaan akses pelaporan yang aman, serta koordinasi penuh dengan aparat penegak hukum adalah keharusan,” jelasnya.
Dalam aspek hukum, Selly menekankan, perbuatan para pelaku berpotensi melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya terkait kekerasan seksual berbasis elektronik dan pelecehan seksual nonfisik. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan berupa pidana penjara hingga 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat, transparan, dan akuntabel dalam mengusut kasus ini. “Kami mendesak penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud,” serunya.
Tak hanya itu, Selly juga mengimbau para korban untuk tidak takut bersuara. Ia menekankan bahwa kekerasan seksual, terutama yang terjadi di ruang digital, sering kali tersembunyi namun berdampak panjang bagi korban.
Dalam konteks perlindungan korban, peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinilai krusial. Lembaga tersebut memiliki mandat untuk memberikan perlindungan fisik dan hukum, pendampingan psikologis, hingga fasilitasi restitusi.
“Korban tidak perlu takut. Negara melalui LPSK menjamin keamanan identitas, pendampingan selama proses hukum, serta pemulihan yang berkelanjutan,” jelasnya. “Semakin didiamkan, potensi korban akan terus bertambah. Negara harus hadir, dan kami di DPR RI akan terus bersama para korban dalam memperjuangkan keadilan,” ungkapnya.
Jurnalis: rendy/abri








