LIRA Apresiasi Langkah Bawaslu Rekomendasikan PSU di Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA, BeritaLima.com – LIRA sebagai lembaga pemantau pemilu 2019 yang mendapatkan akreditasi dari Bawaslu RI mengapresiasi langkah Bawaslu Surabaya yang telah merekomendasikan kepada KPU Surabaya untuk melakukan PSU di 2 TPS.

“Sejatinya memang Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu harus gagah dan berani untuk menjadi tonggak penegakan demokrasi yang Jujur Adil dan berintegritas”. Ujar Assraf Komandan Satgas pemantau LIRA Jatim di kantornya. 23/4.

Ia juga mendukung langkah KPU Surabaya yang sudah merespon rekomendasi Bawaslu Surabaya untuk melakukan PSU di 2 TPS.

“Saya lihat KPU juga sudah menetapkan tanggal untuk menggelar PSU sesuai rekomendasi bawaslu di TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal Kecamatan Gunung Anyar serta TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri pada 27 April nanti”. Lanjutnya.

Assraf berserta tim nya yang lain siap ikut serta memantau proses PSU sesuai yang dijadwalkan KPU.

“Kami menghimbau mengajak kepada seluruh rekan- rekan pemantau bersama saksi-saksi parpol dan juga Panwas serta PTPS untuk lebih jeli teliti dan detail dalam memantau PSU di dua TPS tersebut, sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam hal pemantauan dan pengawasan proses penyelenggaraan pemilu 2019 juga mengingatkan KPPS PPS dan PPK lebih transparan dalam mengungkap hasil PSU nanti”. Ungkap pria yang juga sebagai Wakil Gubernur di DPW LIRA Jatim ini.

Ia juga meminta pihak penyelenggara untuk benar benar mengedepankan proses demokrasi yang jujur adil dan berintegritas untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran lain terjadi.

Untuk diketahui, sebelumnya melalui surat nomor 435/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 tanggal 20 April 2019 Bawaslu Surabaya merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan PSU di TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal Kecamatan Gunung Anyar serta TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri kota Surabaya, karena terbukti ditemukan pelanggaran berupa terdapat 6 pemilih menggukan KTP-Elektronik yang bukan warga setempat dan tidak membawa Form A-5 KPU memilih di TPS 28 Rungkut Menanggal.

Untuk di TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon Ada 1 (satu) Pemilih yang menggunakan Form model A.5 – KPU yang memilih di TPS –11, KPPS memberikan dengan jenis surat suara yang dapat digunakan untuk memilih sebanyak 5 (lima) surat suara, yang sebenarnya bersangkutan seharusnya mendapatkan 2 (dua) surat suara untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPD). (ik)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *