LIRA Kecewa Putusan Gakumdu Jember atas Dugaan Pelanggaran Bupati Faida

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima – Putusan Gakumdu Jember terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Jember dr. Faida memantik reaksi Pemantau LIRA.

Pemantau Independen Pemilu 2019 LIRA Jatim, Bambang Assraf mengungkapkan bahwa, “Gakumdu, secara kajian LIRA dapat disebutkan penegakan hukum yang diduga melanggar hukum” Ujar Assraf.

Assraf menambahkan, Dasarnya yaitu Gakumdu selaku gabungan petugas tiga lembaga yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Polisi yang seharusnya menjadi penegak dalam tatanan hukum Pemilu, justru malah mengamputasi penegakan hukum.

Gakumdu Justru mengabaikan bukti rekaman video Bupati Jember, dr Faida, rekaman tersebut diabaikan sebagai alat bukti pelanggaran pemilu. Padahal dalam video tersebut sudah jelas menerangkan bahwa peserta kongres perangkat desa yang dilaksanakan di Aula PB Sudirman Lt 2 Gedung Pemkab itu peserta diarahkan untuk memilih caleg DPR RI Rochim yang nota bene suami Bupati Jember dr Faida.

Oleh karenanya dari pernyataan tersebut LIRA berpendapat bahwa Bupati Jember dr. Faida melanggar Pasal 282 UU Pemilu No 7 tahun 2017.

Pasal 282 berbunyi, Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Karena itulah secara yuridis LIRA menilai Bupati Jember dr Faida patut mendapatkan sanksi atas tindakan pelanggaran tersebut. (IK)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *