LSM LIRA Apresiasi Kejaksaan Eksekusi Mantan walikota Probolinggo Buchori

  • Whatsapp

SURABAYA, BeritaLima – HM. Buchori mantan walikota Probolinggo dua periode ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Medaeng Surabaya.

Suami dari Rukmini, walikota Probolinggo saat ini sedang mengajukan banding atas vonis hakim pengadilan Tipikor.

Kepastian penahanan Buchori disampaikan Kepala Rutan Klas I Medaeng Bambang Harianto, Rabu malam (23/8). Menurut Bambang, Buchori masuk ke Rutan Medaeng pada Jumat (18/8) malam.

“Hari Jumat (18/8) lalu, Buchori masuk ke rutan sini. Untuk waktunya, jika tidak salah antara pukul 20.00 atau 21.00. Terkait dengan proses hukumnya, masih tetap berlanjut. Ada perintah terkait dengan penahanan,” ujar Bambang singkat.

Informasi yang dihimpun oleh BeritaLima, proses banding yang dilakukan Buchori ke Pengadilan Tinggi Surabaya Ditolak.

Dikutip dari laman portal JawaPos, Kasi Pidsus Kejari Kota Probolinggo Herika Ibra Machderi mengaku belum mengetahui bila Buchori dieksekusi. Namun, ia tidak membantah jika Buchori ditahan. “Untk eksekusinya saya masih belum dengar” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Direktur LBH LIRA Jatim Asman Afif Ramadhan SH, mendukung langkah penegak hukum dalam mengeksekusi Buchori “kami apresiasi langkah tegas penegak hukum, agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi, maka memang selayaknya sejak diputus oleh Hakim Tipikor, dia (Buchori) langsung ditahan” ujar Afif.

Afif menambahkan, sudah dari awal LSM LIRA mendesak agar terpidana kasus korupsi tersebut segera ditahan, agar masyarakat tidak menjadi curiga ada permainan dalam kasus ini “LSM LIRA, mengawal kasus ini dari awal, semoga ini dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat” ungkap pengacara istri alm.Ismail Hidayah korban pembunuhan Dimas Kanjeng ini.

Seperti diketahui sebelumnya, Mantan Wali Kota Probolinggo 2 periode, HM Buchori divonis hukuman selama 2 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi DAK Pendidikan 2009. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU.

Padahal, JPU menuntut mantan wali kota dua periode itu dengan hukuman 5 tahun penjara, plus denda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.(Ass)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *