Lsm Lira Laporkan Rumah Sakit Umum Dr.Mohammad Saleh Kota Probolinggo

  • Whatsapp

Probolinggo, BeritaLima.com – UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Kota Probolinggo melelang paket pekerjaan pembangunan Ruang Rawat inap kelas lll tahap 2, kamar mayat dan ruang PA RSUD Dr.Mohammad Saleh dengan nilai HPS 7.6 M.

Tender pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV.Brawijaya Karya Mandiri dengan nilai tawar 6.9 M, alhasil pelaksana proyek telah dilakukan pekerjaan sesuai SPK (Surat Perintah Kerja) tanggal 2 Agustus 2019 dengan No.SPK : 602/27/425.208/Kontrak-RSUD/2019.

Lsm Lira Kota Probolinggo mengendus ada dugaan permainan pada proyek pembangunan Ruang rawat inap kelas lll tahap 2, kamar mayat, ruang PA dan pengadaan Barang RSUD Dr.Mohammad Saleh Kota Probolinggo.

Menurut hasil investigasi Lsm Lira Kota Probolinggo menemukan beberapa dugaan kejanggalan dalam masalah persyaratan lelang dan dokumen lelang, dimana pekerjaan kontruksi syarat kualifikasinya harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi sesuai bidang yang dilelang, sedangkan untuk pengadaan Barang persyaratan kualifikasi harus memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Apabila melakukan lelang penggabungan antara Jasa kontruksi dan pengadaan barang maka harus memiliki SBU, SIUJK, SIUP dan TDP dalam melakukan persyaratan lelang untuk kualifikasi harus ada,” ucap Bambang.

Menambahkan lagi Sekda Lsm Lira Kota Probolinggo bahwa dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) terdapat pengadaan barang berupa Lift sebanyak 2 unit, pengadaan AC sebanyak 19 unit, dan speaker 30 unit, dimana dalam Dokumen lelang tersebut diduga tidak ada SIUP, TDP dan spesifikasi teknis,” jelas pria pendek kekar.

Lsm Lira Kota Probolinggo menilai proyek pembangunan di RSUD Dr.Moh.Saleh diduga tidak profesional dan prosedural sehingga kami dari LSM sebagai funsi kontrol mengendus adanya dugaan KKN, maka pihak yang berwenang Walikota Probolinggo melalui jajaranya harus segera memutus kontrak sesuai dengan aturan LKPP No.9 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri PUPR No.7/PRT/M/2019 agar tidak terjadi kerugian pada uang Negara,” pintanya.

Kini pihaknya sudah melakukan pelaporan kepada Walikota Probolinggo agar segera menindak lanjuti dan melakukan pemutusan kontrak, apabila pihak pemerintah enggan menyikapi maka LSM Lira Probolinggo akan segera mendatangi KEJATI Jawa Timur,”tegasnya.

Pihak RSUD Dr.Moh.Saleh melalui surat tanggapan yang dilayangkan Lsm Lira Kota Probolinggo menyampaikan bahwa proses lelang sudah dilakukan sesuai regulasi pengadaan, dan menerangkan pengadaan Lift, AC, dan Speaker dapat dikerjakan satu paket dengan pekerjaan pembangunan Gedung sesuai Perpres No.16 Tahun 2018, untuk lebih lanjutnya apa bila ada pertanyaan yang lain bisa langsung di tanyakan ke TP4D Kota Probolinggo,” terang Rubiyati.

Plt Direktur RSUD Dr.Moh.Saleh Rubiyati menyampaikan bahwa pihak pemerintah khususnya Walikota Probolinggo sudah mendatangi Rumah Sakit dalam hal menindak lanjuti aduan dari LSM Lira Kota Probolinggo,” pungkasnya. (gus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *