Lunas Tapi Tidak Dapat Sertifikat, Pengembang Perumahan Royal City Gresik Digugat Konsumen

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, PT Berkat Jaya Land (BJL) selaku pengembang perumahan Royal City Gresik digugat delapan konsumennya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Kedelapan konsumen ini menggugat akibat merasa ditipu sebab meski sudah membayar ternyata belum mendapatkan unit rumahnya, sementara yang sudah lunas tidak mendapatkan sertifikat dan fasilitas listrik serta air.

Selain PT BJL sebagai tergugat, kedelapan konsumen juga menggugat para pihak yang terlibat dalam penjualan rumah Royal City Gresik yakni Notaris dan PPAT Andy Hartanto, PT Bank Bukopin Cabang Surabaya, pemilik BJL Timotius Jimmy Wijaya, serta kurator Evan Yudhianto dan Andhita Bhima Putra  sebagai pihak turut tergugat.

“Sidang gugatan itu sudah memasuki agenda pembuktian. Minggu depan kami akan hadirkan pemilik BJL Jimmy Wijaya sebagai saksi. Tadi sidangnya digelar di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” kata kuasa hukum penggugat Zahlan Azwar saat dikonfirmasi. Kamis (3/9/202).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan konsumen kepada PT BJL terdaftar dengan nomor perkara 1203/Pdt.G/2019/PN Sby. Perkara ini terdaftar tanggal 2 Desember 2019. Penggugat, Indah Yuni, ndah Angka, Elly KO, Wulandari, Lissa Nur Khumaidah, Herry, Ir Gunawan Sukianto dan Anik Saraswati.

Dalam petitumnya, konsumen meminta agar majelis hakim pemeriksa perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan delapan penggugat adalah pembeli yang beriktikat baik dan berhak atas tanah dan bangunan rumah, type Praha A5 No 26 luas tanah dan bangunan 54/90, type Crystaline A12 No 19 luas tanah dan bangunan 36/70, type Praha A5 No 8 luas tanah dan bangunan 54/90, type Praha A5 No 24 luas tanah dan bangunan 54/90, type Crystaline A11 No 15 luas tanah dan bangunan 36/70, type Praha A5 No 28 luas tanah dan bangunan 54/90 dan type Capiland A11 No 3 luas tanah dan bangunan 45/80, type Capiland A12 No 3A luas tanah dan bangunan 45/81, type Praha A5 No 22 luas tanah dan bangunan 54/90. 


Menyatakan Akta Perikatan Perjanjian Kerjasama No 12 Tanggal 08 September 2016 Yang di buat oleh Notaris dan PPAT Andy Hartanto, PT. Bank Bukopin kantor Cabang Surabaya dan PT. Berkat Jaya Land adalah akta Perikatan Perjanjian kerjasama  yang Batal dengan segala akibat hukumnya.

Menyatakan tindakan dari Timotius Jimmy Wijaya yang lalai dan menyebabkan orang lain mengalami kerugian maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Timotius Jimmy Wijaya secara pribadi.

Menghukum Timotius Jimmy Wijaya bertanggungjawab mengembalikan uang sebesar Rp. 42.430.500.000, kepada PT. Bank Bukopin kantor Cabang Surabaya.

Menyatakan tagihan PT. Bank Bukopin kantor Cabang Surabaya sebesar Rp. 97.515.944.302,127 kepada Tim Pengurus PKPUS yakni Evan Yudhianto dan Andhita Bhima Putra menjadi batal atau sekurang-kurang-kurangnya pemberesannya dilakukan sampai dengan adanya keputusan perkara ini Incraht/berkekuatan hukum tetap.

Menyatakan PT. Bank Bukopin kantor Cabang Surabaya tidak berhak atas Sertifikat HGB Milik PT BJL serta PT. Bank Bukopin kantor Cabang Surabaya harus menyerahkan seluruh sertifikat asli milik PT BJL secara utuh, dan tanpa kurang suatu apapun. Sertifikat-sertifikat tersebut yakni: 38 sertifikat induk atas nama PT BJL  dan 126 sertifikta pecahan.

Memerintahkan kepada PT. Bank Bukopin serta PT BJL harus menyerahkan sertifikat hak milik rumah kedelapan penggugat.

Memerintahkan kepada Kurator Evan Yudhianto dan Andhita Bhima untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 
Memerintahkan kepada Notaris dan PPATAndy Hartanto, PT. Bank Bukopin kantor Cabang Surabaya, PT BJL dan Timotius Jimmy Wijaya secara tanggung renteng agar mengembalikan uang/dana Para Penggugat sebesar Rp. 2.543.345.213, kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus. 


Meletakan sita jaminan atas harta milik Notaris dan PPAT Andy Hartanto erupa tanah dan bangunan kantor yang terletak di Darmo Park II Blok II No 9 dan 11 Jl. Mayjend Sungkono Surabaya, harta milik PT. Bank Bukopin kantor Cabang Surabaya berupa tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jalan Panglima Sudirman Kav. 10-16 Embong Kaliasin Kota Surabaya, harta milik PT BJl SHGB No 02529 surat ukur No 03302/0305/2016 luas 1461 M2 yang beralamat di Desa Hulaan Kecamatan Menganti, Gresik atas Nama PT BJL, SHGB No 02536 surat ukur No 03294/0305/2016 luas 947 M2 yang beralamat di Desa Hulaan Kec. Menganti, Gresik atas Nama PT BJL, SHGB No 02701 surat ukur No 03791/0305/2017 luas 1811 M2 yang beralamat di Desa Hulaan Kecamatan Menganti, Gresik atas Nama PT BJL,  harta milik PT BJL HGB No 730 tanggal berakhir hak 27-8-2026 luas 406M2 atas nama Timotius Jimmy Wijaya, SHGB No 852 tanggal berakhir 03-10-2024 luas 354M2 atas nama Timotius Jimmy Wijaya, menghukum semua tergugat  untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 25.000.000 perhari. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait