Mabes Polri Didesak Tuntaskan Tiga Kasus AHM

  • Whatsapp

KEPULAUAN  SULA, beritalima.com – Daftar kasus hukum yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) tampaknya akan bertambah panjang. Ini setelah POROS MUDA mendesak Mabes Polri menuntaskan kasus dugaan korupsi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kepulauan Sula.

Kepala Bidang Hukum dan HAM POROS MUDA Fachri Kemhay menuturkan, sepanjang 2006-2010, tercatat sejumlah proyek yang menggunakan anggaran APBD diduga bermasalah. “Diantaranya pembangunan kantor bupati Kepsul yang baru, pengerjaan jalan sepanjang 150 kilometer di Pulau Mangoli, dan proyek pengerjaan jalan sepanjang 80 km di Pulau Taliabu,” ungkapnya kepada beritalima.com, Senin 19/3/2018.

Dia menjabarkan, pembangunan kantor bupati di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, mengunakan anggaran APBD-APBN 2006-2010 sebesar Rp 125 miliar lebih. “Dan ini diduga di-mark up, sehingga proyek tersebut terbengkalai,” tuturnya.

Lalu proyek pembangunan infrastruktur jalan (lapen) sepanjang 150 kilometer di Pulau Mangoli juga diduga turut bermasalah. Proyek multiyears itu dikerjakan melalui penunjukan langsung AHM. PT Mega Buana Mangoli ditunjuk sebagai pelaksana proyek senilai Rp 167.222.000.000 itu. “Itu anggarannya sharing APBD dan APBN tahun 2006–2010, dan diduga proyeknya fiktif,” urai Fachri.

Proyek multiyears lain yang diduga bermasalah adalah pengerjaan jalan (lapen) 80 kilometer di Pulau Taliabu. Lagi-lagi AHM melakukan penunjukan langsung dan menetapkan PT Mandiri Wahana Lestari sebagai pelaksana proyek. “Anggarannya Rp 105 miliar lebih, diduga fiktif,” jabar Fachri.

Ketiga kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya pernah ditangani Ditkrimsus Mabes Polri melalui surat perintah penyidikan dengan nomor print Lidik/09/1/2013/Tipidkor sejak tanggal 30 Januari 2013 s/d 30 April 2013 yang dikeluarkan di Jakarta pada 25 Januari 2013. Namun hingga kini tak diketahui bagaimana kelanjutannya. “Kami berharap Bareskrim Polri bekerja cepat untuk menuntaskan kasusnya agar BAP-nya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan, untuk kemudian diadili di pengadilan tipikor,” ujarnya.

Fachri juga mengingatkan penyidik Polri agar jangan mau diintervensi pihak manapun dalam menangani kasus ini. “Dan harus mampu bekerja profesional. Kalaupun Bareskrim Polri sudah menghentikan penanganan kasus dugaan kuropsi yang melibatkan mantan Bupati Sula dua periode Ahmad Hidayat Mus, maka alasannya harus dijelaskan ke publik,” tandasnya. (dino)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *