Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK Terkait Reklamasi Pulau I Jakarta

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Mahkamah Agung (MA) RI menolak peninjauan kembali (PK) pihak termohon PT Jaladri Kartika Pakci terkait izin reklamasi Pulau I yang dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kabul PK, batal judex facti PT, adili kembali. Tolak gugatan,” bunyi amar putusan MA pada laman resmi website lembaga tersebut yang dikutip di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Sengketa tersebut teregister di MA dengan nomor 32 PK/TUN/2021 dengan nomor perkara pengadilan tingkat pertama 113/G/2019/PTUN.JKT.

Masih melalui laman resmi website MA, jenis perkara tercatat sebagai tata usaha negara (TUN) dan klasifikasi terkait perizinan.

Amar putusan tersebut diketok oleh Ketua majelis hakim Supandi bersama dua hakim lainnya yakni Sudaryono dan Hary Djatmiko dan panitera pengganti Teguh Satya Bhakti.

Permohonan PK ini dimohonkan oleh PT Jaladri Kartika Pakci terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta.

Gubernur DKI ini mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau I ini pada 2015, sehingga PT Jaladri mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Fredi/Redian, Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait