Main Judi Domino, 3 Orang Pelaku Ditangkap Tim Buser Polres Kepulauan Sula

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Tiga orang pelaku judi domino, ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Ketiga pelaku itu adalah Jubair Umasugi (48) Marson Sofyan (42) dan Nurdin Umasugi (38)

Ketiga pelaku yang sama-sama warga Kepulauan Sula ini, kedapatan sedang bermain judi domino di belakang Pertokoan di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana

“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti yang dapat disita berupa uang dan 1 set kartu Domino di amankan di Polres Kepulauan Sula

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Abu Zubair Latupono saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0822 – 5992 -xxxx, Minggu (31/12/23)

Menurutnya, kasus tersebut sementara di proses, cuman tersangka dijerat Pasal 303 KUH dengan ancaman hukuman di bawah 4 tahun

“Namun tidak ditahan, oleh karena ancaman hukuman di bawah 4 tahun dan bukan merupakan Pasal- Pasal pengecualian dalam KUHP yang wajib ditahan walaupun ancaman di bawah 5 tahun.

Jadi mereka akan wajib lapor sampai kasus dinyatakan P. 21 dari Kejaksaan baru diserahkan ke Jaksa untuk disidangkan, setelah itu tunggu putusan, “tindasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait