Mantan Bupati Pamekasan Didakwa Atur Suap Jalani Sidang

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii aktif terlibat dalam kasus suap yang diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.

Jaksa KPK Arif Suhermanto, mendakwa Syafii dengan pelanggaran pasal berlapis, yakni pasal 5 ayat 1 huruf A dan pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran itu membuat Syafii terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Terdakwa aktif dalam kasus ini bersama-sama dengan terdakwa yang lain, termasuk inspektorat dan juga Kepala Desa Dasok, Pamekasan,” kata Arif usai sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (20/10/2017) seperti dikutip Antara.

Pada persidangan tersebut, Syafii diduga terlibat turut serta membantu penghentian penyelidikan Kejaksaan Negeri Pamekasan terhadap korupsi proyek dengan menggunakan anggaran dana desa di Desa Dasok senilai Rp160 juta.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra tercatat semula akan diberi uang suap senilai Rp200 juta. Tetapi Rudi meminta suap ditambah lagi menjadi Rp250 juta.

Kemudian, saat uang tersebut akan diberikan, melalui perantara Kepala Inspektorat Pamekasan Sucipto Utomo dan staf Kepegawaian Noer Solehudin, kepada Kajari Pamekasan, para pelaku terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Menanggapi dakwaan ini, Maqdir Ismail, selaku pengacara terdakwa menyatakan tidak akan memberikan eksepsi dan meminta persidangan langsung berlanjut ke materi pokok perkara.

“Kami tidak mengajukan eksepsi dan langsung ke materi pokok perkara. Namun sebelumnya, izinkan kami memberikan tanggapan sedikit melalui lisan terkait dengan dakwaan ttersebut, bahwa terdakwa ini tidak berperan dalam kasus ini pak bupati (Syafii) tidak pernah terlibat dalam kasus ini dan (tidak) memerintahkan memberikan suap itu,” katanya.

Menurut Maqdir, uang suap itu tidak berasal dari Syafii. Meskipun demikian, dia mengakui kliennya pernah menggelar pertemuan dengan Kajari Pamekasan. “Tetapi itu dengan urusan lainnya,” katanya.

Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim M Tahsin ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masuk ke materi pokok perkara.

“Sidang ditunda pada tanggal 27 Oktober mendatang dengan agenda masuk ke materi pokok perkara,” katanya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *