Masuk Tahap 1, Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Cabul di Desa Pasipa

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritalima,com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menyatakan, sudah menerima berkas dugaan pemerkosaan oleh Pria Duda inisial AR terhadap sebut aja AG (14). Sehingga dipastikan penanganan perkaranya tetap jalan.

Artinya saat ini, Jaksa sedang melakukan penelitian berkasnya setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula melakukan penyerahan berkas tahap I baru-baru ini.

Penelitian berkas kasus Rudupaksa ini sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal kelengkapan syarat formil dan materiilnya. Karena berkas sudah tahap I,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kajari Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo saat dihubungi media ini, Kamis (14/9/23)

Lanjut Bayu, jika nantinya ditemukan adanya kekurangan. Selanjutnya, Jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi apa-apa saja kekurangannya itu. “Berkasnya saat ini masih dipelajarilah tim jaksa, ” jelas Bayu

Diketahui, Kejadian tersebut terjadi di Desa Pasipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara. Berdasar keterangan korban sebut saja BG (14) pada saat itu pelaku meneleponnya untuk ikut ke sekolah, seusai tiba di gedung sekolah, pelaku disuruh masuk keruangan kelas dan melakukan aksi tersebut, ” kejadian tersebut terjadi pada Jum’at 28 Juni 2023

“Atas perbuatan dijerat Pasal  76 D dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak  dan UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambah 20 tahun . [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait