Masyarakat Harus Tahu Perda

  • Whatsapp

TUBAN, Peraturan Daerah (Perda) selama ini tidak begitu diketahui oleh khalayak atau khususnya masyarakat di wilayah kecamatan Widang, Tuban. Untuk itu, pada Rabu (10/9) bertempat dibalai Desa Mlangi KecamatanWidang dilaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan daerah dan produk hukum yang dimiliki Kabupaten Tuban.

Kegiatan tersebut menghadirkan 2 orang nara sumber yaitu Ibu Tutik dari bidang Hukum Pemkab. Tuban dan Bapak Ari dari Bappemas Tuban. Dihadiri oleh Muspika Kecamatan Widang, anggota Koramil Widang, Polsek Widang, Tokohagama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya.

Dua Perda disosialisasikan dalam kesempatan itu, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengolahan sampah dan Perda tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok.

Camat Widang, Sartono menyatakan, untuk memaksimalkan pelaksanaan ini, sebanyak 50 lembar undangan telah disebar kepada sejumlah pemangku kepentingan, mereka yang nantinya akan menjadi Duta untuk mensosialisasikan Perda tersebut diwilayah mereka masing-masing agar Perda tersebut dapat diketahui oleh semua masyarakat Kabupaten Tuban khususnya warga Kecamatan Widang.

“Kami pihak kecamatan menyebar undangan itu pada semua kepala desa, BPD, PKK, Ormas, LSM, LPM yang masuk dalam wilayah Kecamatan Widang, semuanya diundang,agar apa yang dijadikan Perda ini dapat kita laksanakan dan diketahui oleh semua warga nantinya,” ujar Sartono.

Danramil 0811/08 Widang, Kapten Arh Sutomo, menyambut baik digelarnya acara ini. Menurutnya, sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui Perda dan Produk Hukum yang dimiliki pemerintah daerah.

“Hal ini penting, agar semua elemen masyarakat serta siapapun bisa tahu dan mengerti akan adanya hukum yang mengatur, sehingga tidak melakukan pelanggaran,demi terciptanya ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ujar Danramil Widang.

Sosialisasi ini disambut antusias oleh undangan yang hadir, karena selama ini mereka tidak mengenal dan mengetahui produk-produk hukum milik Pemkab Tuban yang harus diketahui. (Pen)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *