Kasudin SDA Jakut Ditahan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Penetapan tersangka Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air yang saat ini di ubah menjadi Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara Herning Wahyuningsih oleh Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Kusus (Jampidsus) pada, Selasa 09 Mei 2017 kemarin membuat kaget pejabat Pemkot Jakarta Utara.

Bahkan Walikota Jakarta Utara Wahyu Haryadi mengaku baru mengetahui kabar penangkapan tersebut dati media yang hendak mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut.

Hal senada di akui Kepala Badan Kepegawain Jakarta Utara Mardi Dwi, Ia mengaku baru tahu kabar penahanan Kasudin SDA Jakarta Utara. “Saat ini belum ada info siapa yang akan menggantikan posisi ibu Herning,” kata Mardi Dwi singkat.

Sebelumnya Jampidsus menahan dua orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat tahun anggaran 2013 hingga 2015 lalu.

Dua tersangka tersebut yakni Kepala Sudin Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara Herning Wahyuningsih yang sebelumnya adalah Kepala Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakpus dan Pahlatua selaku mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air, Kecamatan Tanah Abang pada Sudin Pekerjaan Umum dan Tata Air Jakarta Pusat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Februari 2017.

Melalui keterangan tertulisnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum mengatakan, Tersangka PT di tahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara HW di tahan du Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Keduanya ditahan 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 9 Mei hingga 28 Mei 2017.

“Penyidik melakukan penahanan karena kedua tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun. Selanjutnya, kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang bisa mempersulit dalam pemeriksaan penyidikan,” kata Rum, Rabu (10/05/2017).

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kasus tersebut berawal ketika HW selaku Kepala Sudin Pekerjaan Umum dan Tata Air Jakarta Pusat menerbitkan surat perintah tugas (SPT) kepada Kasi Pemeliharaan PT untuk membuat surat perintah kerja (SPK) yang diduga fiktif kepada penyedia barang.

Merujuk kepada SPT dan SPK itu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin Pekerjaan Umum dan Tata Air Jakarta Pusat mengajukan permintaan pencairan dana ke kas daerah dan dicairkan sekira Rp222 miliar.

“Dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya karena setiap pembayaran dilakukan pemotongan sebesar 35% dari SPT,”ujar Rum

Atas perkara korupsi tersebut, negara mengalami kerugian Rp92,2 miliar untuk tiga tahun mata anggaran APBD DKI Jakarta. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *