Masyarakat Tidak Mengijinkan PT. SARIKSA PUTRA MANDIRI Masang Jalur SUTT

  • Whatsapp

Lampung Utara Beritalima. Com
Berdasarkan Peraturan Menteri (permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 27 tahun 2018 tentang kompensasi atas tanah bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. serta permen ESDM nomor 38 tahun 2013 tentang Kompensasi atas tanah bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dan saluran udara tegangan ekstra tinggi.

Untuk itu, masyarakat Desa Bandar Sakti, salah satu dari empat desa yang berada di Kecamatan Abung Surakarta dan Kecamatan Abung Timur, Kebupaten Lampung Utara yang tanah dan bangunan nya dilalui jalur SUTT sampai saat ini belum menerima kompensasi atas ruang bebas tanah bangunan dan tanam tumbuh dari pihak PLN.

Namun, pihak ketiga, dalam hal ini yaitu PT Sariksa Putra Mandiri pemenang tender proyek SUTT tersebut tetap bersikeras hendak melanjutkan pemasangan tali tambang pada tower SUTT.

Menanggapi hal itu, masyarakat bandar sakti yang diwakili Ketua RT II Hariyanto dan didampingi Kuasa Hukum masyarakat Rozali SH. menolak adanya aktivitas apapun pada jalur SUTT tersebut.

“Kami merasa dirugikan atas pemasangan jaringan SUTT yang saat ini sedang di kerjakan oleh pihak ketiga dari PT PLN, karena tanah serta tanam tumbuh yang di lintasi jaringan SUTT hingga saat ini belum ada kejelasan kompensasinya,” ujar Harianto saat dijumpai awak media seusai adanya pertemuan antara PT Sariksa Putra Mandiri dengan masyarakat bandar sakti. Senin (2/9/2019).

Selain itu, dalam pertemuan antara PT Sariksa Putra Mandiri dengan masyarakat yang dihadiri juga oleh Kapolsek Abung Timur IPTU Tarmuji dan anggotanya pada Senin (2/9). Pihak PT Sariksa Putra Mandiri meminta keringanan agar masyarakat mengijinkan pihaknya memasang tali tambang pada beberapa tower SUTT.

Beberapa masyarakat meng-iyakan permintaan tersebut akan tetapi harus ada surat pernyataan tertulis bahwasanya hanya diperbolehkan memasang tali tambang pada beberapa tower SUTT. Namun pihak PT Sariksa Putra enggan mengikuti permintaan masyarakat, sehingga masyarakat pun tetap bertahan untuk tidak adanya aktivitas apapun pada jalur SUTT tersebut sebelum ada penyelesaian kompensasi atas tanah bangunan dan tanam tumbuh.

Sementara itu, pihak PT Sariksa Putra Mandiri enggan diminati keterangan oleh awak media mengenai hasil musyawarah dengan masyarakat.

“Kan tadi didalam kalian sudah mendengar hasil kita musyawarah dengan masyarakat,” ujar Perwakilan pihak PT Sariksa, Sinaga seraya berjalan meninggalkan rumah warga. (salman)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *