Mau Ngantor 3 personil Polisi Ditilang Propam Dalam Operasi Zebra Semeru 2018

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo bersama Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) mengawali Operasi Zebra Semeru 2018, dengan merazia kendaraan bermotor internal anggota Polres Situbondo, Rabu (31/10/2018)

Kasat Lantas AKP Hendrix K. Wardana, S.H., S.I.K., M.H bersama Kasi Propam Ipda Budiarto, SH sengaja melakukan razia bagi seluruh anggota Polres tanpa terkecuali yang membawa kendaraan bermotor dipintu masuk Mapolres Situbondo sebagai penanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2018 di Situbondo

“Setiap anggota yang akan masuk ke Mapolres dilakukan pemeriksaan oleh Propam diantaranya kelengkapan surat SIM, STNK, KTP, KTA, Knalpot, Spion kelengkapan kendaraan harus sesuai standar termasuk helm SNI dan sabuk keselamatan bagi roda empat,”Kata Hendrix.

Kasat Lantas juga menyebutkan, kegiatan tersebut sejalan dengan Intruksi Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono, S.H.,S.I.K.,M menginstruksikan penertiban aturan lalu lintas harus dimulai dari personel polisi, baru pada masyarakat.

“Seluruh anggota polisi tidak ada bedanya dengan masyarakat. Semua kelengkapan kendaraannya juga turut diperiksa sehingga bisa menjadi contoh masyarakat tertib berlalu lintas di jalan raya, bahkan razia dan penertiban terhadap internal Polres Situbondo juga akan terus dilakukan tanpa pemberitahuan.,”Ujar Hendrix K. Wardana.

Kasi Propam Ipda Budiarto, SH menambahkan, hasil razia pada pagi hari terhadap personil Polres, ditemukan ada 3 personil Polres yang melanggar tidak membawa STNK sehingga diberikan tindakan tegas berupa Tilang.

 

“Apabila ada anggotanya yang melanggar terkait dengan kendaraan maupun surat-surat kendaraannya tidak lengkap, maka anggota akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada,”Sambung Ipda Budiarto.

 Setelah menilang kendaraan polisi, petugas lalu lintas baru menggelar razia di sejumlah titik. Operasi zebra dilakukan serentak di Indonesia mulai 30 Oktober hingga 12 November 2018 dengan 7 sasaran penindakan pelanggaran, yaitu
1. pengemudi kendaraan roda dua tidak menggunakan helm, selain itu helm harus berstandar SNI.
2. Pengemudi roda empat di bawah umur, tentunya belum memiliki SIM.
3. Pengemudi kendaraan roda empat wajib menggunakan sabuk keselamatan baik penumpang yang berada di tengah.
4. Pelanggaran overspeed atau kecepatan.
5. Melawan arus.
6. Pengemudi dibawah pengaruh minuman keras dan narkoba.
7. Pengendara roda empat dan roda dua menggunakan gadget atau Handphone.

Kapolres Situbondo menghimbau agar masyarakat memeriksa dan melengkapi surat kendaraan sebelum keluar rumah serta menaati peraturan berlalu lintas untuk keselamatan bersama. (Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *