Melalui Kuasa Hukum, Buyer Apartemen The Frontage Layangkan Somasi

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com- Advokat dari Kantor Hukum Dimas Yemahura Alfarauq and Partners, selaku kuasa sejumlah pembeli Apartemen the Frontage yang tidak kunjung mendapat kejelasan terkait apartement yang dibeli, melayangkan somasi kepada PT Trikarya Graha Utama.
Pasalnya, hingga sampai pada batas kesabaran para pembeli belum mendapat kejaksaan.

“Ini merupakan suatu bentuk peringatan tegas kepada Pihak PT Trikarya Graha Utama untuk segera mengembalikan uang milik para pembeli yang sudah dibayarkan. Pasalnya para pembeli sudah tidak percaya dengan janji dari Pihak PT Trikarya Graha Utama yang seolah membirakan masalah ini bergulir hingga saat ini,” ujar Dimas Yemahura Alfarauq SH Kuasa Hukum para pembeli apartement kepada beritalima.com, Sabtu (09/02).

Sebelumnya apartemen The Frontage adalah sebuah konsep apartemen mewah dengan fasilitas fasilitas yang menjanjikan, terlebih lagi rencananya apartement tersebut akan didirikan di jantung kota Surabaya tepatnya JL Ahmad yani Surabaya. Akan tetapi pada kenyataannya hingga saat ini mega proyek itu tidak kunjung terwujud.

“Terlebih dengan adanya penghentian pembangunan serta protes keras dari fraksi DPR karena pembanguan apartemen The Frontage dibangun diatas tanah milik Pemprov Jatim dibawah naungan BUMD PT Panca Wira Usaha,” tegas tim kuasa hukum tersebut.

Selanjutnya, masih menurut Dimas bahwa para klien membeli apartemen dengan harga sesuai kelas yang dijanjkan oleh PT TGU dimana harganya berkisar antara 300 juta hingga 1 Milyar.

“Kami tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum tegas kepada setiap pihak yang merugikan hak2 klien kami.Karena sudah sejak tahun 2015 masalah ini dibiarkan terkatung” Ujar Dimas dengan nada tinggi.

Dalam somasinya Tim Kuasa Hukum memberikan waktu kepada Pihak PT TGU untk segera mengembalikan uang milik pembeli tersebut.

Hingga diterbitkannya berita ini Pihak PT Trikarya Graha Utama selaku pengembang Apartemen The Frontage masih belum dapat dimintai keterangannya. [Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *