Menang Gugatan Legitime Portie, Warsono Ali Hardi Ajukan Blokir Ke BPN

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada perkara perdata nomer 462/Pdt.G/2021/PN.Sby memutuskan mengabulkan gugatan Legitime Portie yang diajukan Warsono Ali Hardi alias Hwa Tjou terhadap empat saudaranya, yaitu Lily Ali Hardi alias Shiang Lie (Tergugat I), Rosono Ali Hardi alias Rong Tjou (Tergugat II), Lia Ali Hardi alias Ling Lie (Tergugat III) dan Welsono Ali Hardi (Tergugat IV).

Dengan keputusan tersebut berarti Warsono Ali Hardi alias Hwa Tjou selaku pemenang gugatan berhak mendapatkan hibah harta dari orang tuanya yang selama inI tidak pernah diberikan empat saudaranya (Para Tergugat) padanya.

Berdasarkan Direktori Putusan Nomor 462/Pdt.G/2021/PN.Sby, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini adalah Martin Ginting, sebagai hakim Ketua, sementara Ni Made Purnami dan Mochamaf Taufiq Tatas, menjadi hakim anggota satu dan hakim anggota dua.

Pada amar putusannya, Senin 10 Januari 2022 majelis hakim menyatakan pemberian hibah seluruh harta oleh orang tua kepada Para Tergugat telah menyinggung/melanggar hak Legitime Portie dari Penggugat dan menyatakan hak bagian mutlak/Legitime Portie Penggugat adalah sebesar 3/20.

Tergugat I, Lily Ali Hardi alias Shiang Lie dihukum untuk menyerahkan hak mutlak/Legitime Portie sebesar 3/20 dari 3 kg emas murni 24 karat atau sebanyak 0,45 kg emas murni.

“Menghukum Tergugat II (Rosono Ali Hardi) menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak/ Legitime Portie sebesar 3/20 dari: 8 kilogram emas murni 24 karat atau sebanyak 1,20 kg mas murni 24 karat. Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Cempaka Nomor 30 Surabaya, seluas 758 M2 dengan SHGB Nomor 93/K. Satu unit Mobil Sedan merk Honda Accord tahun 2001 seharga Rp.51.000.000, satu unit Mobil Pick Up merk Toyota Hiace tahun 2001 seharga Rp.31.000.000,”
bunyi putusan Nomor 462/Pdt.G/2021/PN.Sby yang dikutip beritalima.com, Kamis (10/2/2022).

Sementara Tergugat III, Lia Ali Hardi alias Ling Lie dihukum untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak/ Legitime Portie sebesar 3/20 berupa 3 kg emas murni 24 karat.

Sedangkan untuk Tergugat IV, Welsono Ali Hardi alias Kwee Tjou dihukum menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak/Legitime Portie sebesar 3/20 dari satu unit rumah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya terletak di Jalan Basuki Rachmat Nomor 38 A Surabaya seluas 312 M2, satu unit Mobil Sedan merk Honda Civic tahun 2001 seharga Rp.45.000.000, satu unit Mobil Sedan merk Mazda tahun 2001. seharga Rp.35.000.000.

Dikonfirmasi terkait putusan tersebut, Alexander Arif, SH, CN selaku kuasa hukum Warsono Ali Hardi alias Hwa Tjou (Penggugat) membenarkan putusan tersebut.

“Dikabulkan sebagian. Ada beberapa permintaan dalam gugatan kami yang diabaikan. Salah satunya soal sita jaminan (conservatoir beslag) atas beberapa objek tanah dan bangunan sebagaimana dalam putusan majelis hakim,” kata Alexander Arif saat dikonfirmasi di kantornya, Jum’at (11/2/2022).

Untuk itu, Alexander mengaku telah mengajukan pemblokiran sertifikat ke BPN Surabaya I atas beberapa objek tanah dan bangunan yang menjadi hak Kliennya.

“Sudah kita ajukan blokir ke BPN, karena putusannya sudah jelas ada hak mutlak atau Legitime Portie dari Klien kami (Penggugat) sebesar 3/20,” jelasnya.

Diterangkan Alexander, harta-harta berupa benda bergerak dan tidak bergerak yang digugat Kliennya tersebut merupakan peninggalan dari orang tua Penggugat maupun Para Tergugat. Sebelum meninggal dunia, ibu dari mereka membuat wasiat yang tertuang dalam Akta Wasiat Nomor 08 tanggal 17 November 2006 dibuat dihadapan Ellen, S.H. Notaris di Surabaya dan pemberian hibah rumah di Jalan Cempaka nomor 30, Surabaya sebagaimana tertuang dalam dalam Akta Hibah nomor: 123/2/Tegalsari/XI/2001 dibuat dihadapan Nansijani Sohandjaja, SH, pada saat itu sebagai Notaris di Surabaya.

“Dasar gugatan ini adalah berdasarkan akta otentik, ada hak dari Lenggugat yang tidak diberikan Para Tergugat,” terang Alexander Arif.

Terpisah, Kepala ATR/BPN Surabaya I, Kartono Agustianto sewaktu dikonfirmasi menyatakan masih melakukan pengecekan apakah permohonan pemblokiran yang diajukan Warsono Ali Hardi telah diterima instansinya atau belum.

“Akan kita cek dulu,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (11/2/2022).

Dijelaskan Kartono, setiap permohonan pemblokiran yang diajukan ke ATR/BPN oleh masyarakat, akan terlebih dahulu dilakukan kajian oleh tim Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS)

“Kalau sudah masuk, permohonan pemblokiran itu akan dikaji oleh tim PPS,” jelasnya.

Menurutnya, ada beberapa jenis dalam melakukan pemblokiran sertifikat. Apabila belum ada perkara maka pemblokiran sertifikat memiliki tenggang waktu 30 hari. Namun ketika sudah dalam perkara, maka pemblokiran akan dilakukan hingga perkara berkekuatan hukum tetap (incracht).

“Kalau sudah incracht tidak perlu dikaji oleh tim PPS, cukup menyertakan putusan pengadilan,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait