Mendagri Memberi Kewenangan Inspektorat Menindak Penyimpangan Keuangan Daerah

  • Whatsapp

TORAJA UTARA – Kepala Inspektorat Kabupaten Toraja Utara, Hendrik Lemun Simak, saat memberikan tanggapannya terkait Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cahyo Kumolo, akan memberikan kewenangan menindak adanya penyimpangan keuangan daerah.

Mendagri juga ingin memperkuat kewenangan Inspektorat untuk menindak penyimpangan keuangan daerah yang ada saat ini.

Hal tersebut dilakukan oleh Mendagri setelah ramainya pejabat daerah telah mendapat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) belakangan ini.

Sementara ungkapan Kepala Inspektorat Kabupaten Toraja Utara, Hendrik Lemun Simak, Kamis, 5 Oktober 2017 sangat mengapresiasi apa yang ditempuh oleh Mendagri terkait adanya berbagai penyimpangan keuangan daerah yang berbuntut sejumlah pejabat mengalami OTT akan meningkatkan kewenangan Inspektorat untuk menindak adanya penyimpangan keuangan daerah .

” Sebelumnya Inspektorat Toraja Utara telah melakukan apa yang menjadi himbauan serta rencana memperkuat kewenangan Inspektorat dalam menindak berbagai penyimpangan keuangan daerah,” jelas Hendrik kepada wartawan berita lima diruang kerjanya.

Inspektorat yang sifatnya melakukan pembinaan jika adanya temuan di instansi Pemerintahan maka upaya persuasif akan dilakukan kepada aparat Pemerintah jika adanya ditemukan penyimpangan keuangan yang ada agar segera dibenahi sehingga tidak menjadi temuan.

Sementara tugas Inspektorat melakukan pengawasan, pemeriksaan serta memberikan pembinaan moral kepada aparat Pemerintah sehingga tidak terjerat soal hukum yang ada.

” Kami sangat sambut positip rencana Mendagri memberikan kewenangan kepada Inspektorat dalam menindak adanya penyimpangan uang daerah,” tutupnya. (Gede Siwa)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *