Mengaku Di-PHK Sepihak, Puluhan Karyawan TP Mengadu ke Pengacara

  • Whatsapp
Sebagian karyawan Tunjungan Plaza Surabaya yang yang mengaku telah di-PHK secara sepihak ketika minta bantuan hukum pengacara Moch Efendi SH (berdasi), Selasa (27/8/2019).

SURABAYA, beritalima.com | Managemen Tunjungan Plaza (TP) Surabaya dilaporkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara sepihak. Uang pesangon yang diberikan dinilai tidak sesuai peraturan.

Karyawan yang di-PHK ini pada umumnya bagian juru parkir (jukir). Tanpa kesalahan atau alasan yang jelas, mereka tiba-tiba diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri. Ini terjadi secara bergelombang sejak akhir Juli hingga awal Agustus 2019.

Jumlah jukir TP yang di-PHK itu kisaran 40 orang. Mereka bekerja di pusat perbelanjaan terbesar di tengah Kota Surabaya itu kisaran 18 hingga 24 tahun.

Sebanyak 10 dari kisaran 40 jukir TP yang di-PHK itu datang dan minta bantuan hukum ke pengacara Moch Efendi SH di kantornya, di Jalan Anjasmara Surabaya, Selasa (27/8/2019).

Mereka menyatakan sepakat untuk menggugat perdata Managemen TP Surabaya. Dasarnya, Managemen TP telah secara tiba-tiba dan sepihak mem-PHK mereka serta dengan memberikan uang pesangon yang tidak sesuai aturan.

Ayin alias Manggar, salah seorang di antara mereka mengatakan, PHK ini dilakukan Managemen TP secara sepihak, dengan cara menekan bahkan ada yang menyebut mengintimidasi mereka untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri.

Dan itu, lanjut Ayin, dilakukan pihak perusahaan secara tiba-tiba, tanpa pemberitahuan lebih awal, sehingga mereka sampai saat ini belum mendapat pekerjaan pengganti alias masih menganggur.

Karena itu, masih menurut Ayin, mereka disamping menuntut ganti rugi secara materiil, karena pesangon mereka tidak sesuai aturan undang-undang ketenagakerjaan, juga menuntut ganti rugi secara imateriil, karena beban moral dan material akibat pengangguran.

“Kami memang langsung diberi pesangon, tapi itu tidak sesuai aturan sebagaimana karyawan tetap yang di-PHK, yang perhitungannya tentu beda dengan yang benar-benar mengundurkan diri. Dan lagi masih ada hak-hak kami yang belum dipenuhi,” ujar Ayin.

Pengacara Moch Efendi SH mengatakan, siap menindaklanjuti kuasa yang diberikan para pekerja di TP yang telah di-PHK secara sepihak ini. Langkah awal yang akan ditempuh adalah mensomasi Managemen TP.

“Kami berharap langkah awal ini ada titik temu, dan kami siap memediasi untuk itu,” ujar Efendi. Namun demikian, jika somasi yang segera dilayangkan tidak mencapai kata sepakat, Efendi menegaskan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah secara hukum. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *