Menko Perekonomian Dorong Daerah Bentuk Satgas Kemudahan Berusaha

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Darmin_PaketKebijakan12_1Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui dibanding dengan beberapa negara tetangga, arus investasi yang masuk ke Indonesia masih tertinggal yang mengakibatkan tertinggalnya pertumbuhan di Indonesia.

Hal ini, menurut Menko Perekonomian, terjadi karena belum semua daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemudahan Berusaha.

Diingatkan Darmin, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Berusaha, sejak September lalu, setiap instansi baik di pusat maupun di daerah itu bertugas dan berkewajiban untuk mengawal setiap investasi yang ada.

“Mengawal itu artinya apa? Dimonitor, kemudian ada masalah dia bantu, atau kalau dia tidak bisa bantu, dia lapor ke instansi yang langsung berwenang. Nah jadi, apa yang untuk itu setiap kementerian, lembaga dan pemda itu perlu membentuk satuan tugas (Satgas),” jelas Darmin kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Pemerintah di Istana Negara, Jakarta, Selasa (23/1) siang.

Menurut Menko Perekonomian, pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga semuanya sudah membentuk Satgas dimaksud, namun di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota belum. Itu sebabnya Presiden mengundang para Gubernur dan Ketua DPRD seIndonesia hadir di Istana Negara.

“Kenapa itu DPRD, karena ada banyak aturan termasuk perda yang kemudian menyangkut perizinan juga. Sehingga setelah Satgas itu kalau di pusat diketuai oleh Sekjen, kalau di kementerian/lembaga, Sekretaris Jenderal, kalau di daerah itu Sekda, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota, karena mereka tidak menyangkut satu bidang, satu bidang,” jelas Darmin.

Karena itu, menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, para Gubernur dan Ketua DPRD diundang karena sebagian belum membentuk Satgas, dan mereka diminta membentuk satgas dalam waktu paling lambat akhir bulan ini.

Selain itu, Pemerintah Pusat meminta semua provinsi untuk melaporkan semua izin usaha yang ada di semua instansinya masing-masing. “Mereka kita minta melaporkan bersama-sama dengan Satgas. Nah mungkin itu nanti di tahap dua kita akan merombak standardisasi semua izin itu,” ujar Darmin.

Menurut Darmin, bukan hanya tidak sinkron, meskipun Pemerintah Pusat sudah melakukan deregulasi tetap saja masih lambat sehingga perlu dicari jalan alternatif. Nanti kalau ada investasi terdaftar di BKPM atau di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) daerah, lanjut Menko Perekonomian, itu otomatis sistem antar Satgas akan memonitornya.

“Kita harus punya dulu izin-izin yang di setiap provinsi apa saja, izin yang ada di kementerian apa saja, supaya kemudian kita tahu ini nanti ke mana dia harus menyelesaikannya,” papar Darmin.

Untuk tahap satu, menurut Darmin, cukup mengawal dan kemudian membantu penyelesaian. Ia menambahkan jika daerah tidak bisa menyelesaikan dipersilakan melapor ke Satgas Nasional.

Nanti tahap kedua, lanjut Darmin, sekitar akhir Februari, akan ada pengawalan. Mengenai bottlenecking, akan diselesaikan April, sekaligus sudah tahapnya single submission.

“Jadi orang cukup datang ke satu kantor untuk perizinan, itu sistemnya yang akan menyelesaikan. Begitu kita berlakukan single submission itu sudah harus selesai, sudah harus lebih singkat, sudah harus lebih mudah, orang cukup datang ke satu kantor, dia daftar, dia teken apa yang harus diteken. Itu sistemnya akan bekerja,” pungkas Darmin. (DNS/ES)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *