Merek Ballpoint Indonesia Dipalsu di Cina, Terbongkar Saat Diimport

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalIma.com | Bea dan Cukai Tanjung Perak berhasil menggagalkan barang merek palsu yang diimport PT PAM dari Cina melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Barang import itu berupa ballpoint sebanyak 858.240 biji, bernilai sekitar Rp 1.019.160.000,-.

Merek ballpoint yang dicatut adalah Standart AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia. Padahal, setelah diketahui dan dilakukan pemeriksaan, ballpoint import ini bukan produksi PT Standardpen Industries (SI), pemilik merek Standart AE7 Alfa Tip 0.5.

Keberhasilan Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan peredaran ballpoint import merek palsu pada 6 Januari 2020 itu langsung dilanjut dengan penindakan secara sinergis bersama Kemenkum HAM, Mahkamah Agung (MA), Kepolisian, dan Kejagung, terus dipublis Kamis (9/1/2020).

Dalam prescon bersama pihak-pihak terkait di Terminal Petikemas Surabaya (TPS) itu, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, menjelaskan, tangkapan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini dilakukan secara ex-officio yang pertama sejak berlakunya UU No.10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

Ini karena seluruh perangkat hukum dan sistem border measure HKI telah lengkap. Perangkat hukum tersebut mulai dari PP No.20 Tahun 2017, Permenkeu No. 40/PMK.04/2018, sampai Peraturan MA No.06 tahun 2019.

Heru menjelaskan, sistem border measure HKI adalah sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI yang menjadikan kegiatan pengawasan HKI Iebih optimal, karena Bea Cukai, MA, Dirjen Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga telah terintegrasi, sehingga bisa memangkas waktu dan jalur birokrasi.

Dia juga menyebutkan, keberhasilan penangkapan ini juga tak Iepas dari keberanian pemegang merek asli yang telah melakukan rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI.

Rekordasi ini telah diimplementasikan oleh Bea dan Cukai sejak 21 Juni 2018 dan sampai saat ini sudah 7 merek dan 2 hak cipta telah terekordasi dalam sistem ini.

Dengan sistem ini, lanjut Heru, Bea dan Cukai dapat segera menotifikasi pemilik merek bila terjadi dugaan importasi/ eksportasi barang yang melanggar HKI.

Dua memaparkan, kasus ini bermula dari analisis transaksi impor yang dilakukan Bea Cukai atas importasi PT PAM yang diduga melanggar HKI. Bea Cukai menotifikasi pemilik merek, PT SI, karena merek tersebut telah terekam dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI.

PT SI terus konfirmasi dan setuju dilakukan proses penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga untuk pemeriksaan bersama terkait keaslian merek barang dengan menyerahkan jaminan bank yang dipersyaratkan ke Bea Cukai Tanjung Perak.

Pemeriksaan bersama diIakukan oleh Hakim Pengadilan Niaga, Panitera, Bea Cukai, saksi ahli, pemohon (PT SI), dan termohon (PT PAM). Hasil pemeriksaan bersama ini digunakan sebagai dasar untuk memutuskan asli tidaknya merek melalui proses Pengadilan Niaga.

Ditandaskan, PT SI merupakan industri dalam negeri yang memproduksi ballpoint merek Standard AE7. Dengan adanya pemalsuan merek ini, PT SI tidak hanya mengalami kerugian secara materiil, namun juga non materiil yang lebih besar.

“Karena itu, penindakan atas barang impor/ ekspor yang melanggar HKI sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri agar tumbuh dan memiliki daya saing, sehingga dapat berkontribusi pada negara melalui pembayaran pajak,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, pemalsuan HKI juga berdampak buruk bagi kesehatan konsumen, jika yang dipalsukan obat dan kosmetik. Juga mengancam keselamatan konsumen, kalau yang dipalsukan seperti sparepart.

Menurutnya, penindakan ini juga membuktikan bahwa Indonesia sangat concern terhadap perlindungan HKI, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI.

“Sinergitas antar kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum mutlak diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam perlindungan HKI, termasuk peran aktif pemilik merek untuk merekordasi merek atau hak cipta ke Bea Cukai, sehingga tindakan secara ex-officio dapat segera dilakukan tanpa harus menyampaikan aduan,” pungkasnya. (Ganefo)

Teks Foto: Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi bersama pihak-pihak terkait saat penindakan sinergis atas ballpoint import merek palsu di TPS, Kamis (9/1/2020).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *