Meski Banyak Ditolak, Jumlah Penumpang KA di Masa Nataru Meningkat

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Masa berlaku SE Kemenhub No.112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022. Karena itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan itu pada media ini, Kamis (6/1/2022). Dia menjelaskan, persyaratan pelanggan KA mulai 3 Januari 2022, untuk KA Jarak Jauh, pelanggan di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Selain itu, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam.

Sedangkan bagi pelanggan di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.

Kemudian untuk KA Lokal, pelanggan di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Dan bagi pelanggan di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.

Disampaikan, saat ini di Daop 8 Surabaya terdapat 11 stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen seharga Rp 35.000,- dan 4 stasiun yang melayani Rapid Tes-PCR seharga Rp 195.000,-.

Stasiun yang memiliki layanan Antigen dan PCR, Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, dan Wlingi. Sedangkan stasiun yang memiliki layanan Antigen, Stasiun Lamongan, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat.

“Diharapkan calon pelanggan dapat memanfaatkan layanan Antigen & PCR dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang berlaku,” ujar Luqman.

Luqman juga menyampaikan, selama masa angkutan Nataru kemarin, yakni dari 17 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022, Daop 8 Surabaya telah melayani 421.179 pelanggan.

Angka tersebut meningkat 62% dibandingkan jumlah penumpang pada masa masa Nataru tahun sebelumnya yang mencapai 259.500 pelanggan.

Puncak tertinggi okupansi pelanggan terjadi pada Minggu (2/1/2022), yakni sebanyak 23.273 pelanggan, yang terdiri dari 5.770 pelanggan KA jarak jauh dan 17.503 pelanggan KA lokal.

Namun demikian, kata Luqman, tidak terjadi peningkatan yang signifikan pada masa Nataru ini. Dia katakan, KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru.

Hal tersebut sesuai SE Kemenhub No.112 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 Selama Periode Natal 2021 & Tahun Baru 2022.

Diungkapkan, selama masa angkutan Nataru kemarin KAI Daop 8 telah menolak sebanyak 4.601 pelanggan karena tidak memenuhi syarat sesuai regulasi pemerintah. Mereka, 2.192 di antaranya tidak dapat menunjukkan keterangan negatif RT-PCR untuk anak di bawah 12 tahun.

Selain itu, 1.678 pelanggan tidak dapat menunjukkan keterangan negatif antigen, 623 pelanggan belum vaksin kedua, 66 pelanggan tidak dapat menunjukkan vaksin, dan 42 pelanggan dalam kondisi tubuh kurang sehat.

Luqman menegaskan, KAI akan terus konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi KA. Selama pandemi para petugas akan selalu memperhatikan penerapan protokol kesehatan para pelanggan dengan ketat, baik di stasiun maupun di atas KA. (Gan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait