Narkoba Dalam Perut Ikan Mujaer Itu Milik Hendro Budi Rahayu, Terpidana 11 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hendra Afkari, warga Jalan Gubeng Klingsingan, Surabaya ditangkap petugas Rutan Klas 1 Medaeng, Sidoarjo karena kasus pemilikan Narkoba. Dia ditangkap setelah tertangkap tangan menyelundupkan poket narkoba ke dalam rutan dengan modus memasukan barang haram tersebut dalam Perut Pepesan Ikan Mujaer, hari ini Jum’at (19/2/2021) sekitar pukul 9.00 pagi hari.

“Saat itu, Hendra Afkari menitipkan makanan dan obat-obatan untuk tahanan kami bernama Hendro Budi Rahayu, di blok C, kasus narkoba,” ujar Kepala Pengamanan Rutan Medaeng Deri Prihandoko.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa tujuh poket Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan dalam perut ikan mujaer. Hendra Afkari mengaku sebagai keponakan Hendro Budi R ahayu, seorang tahanan kasus penyalagunaan narkotika.

“Barang bukti belum ditimbang, tapi ada tujuh paket diduga sabu, enam dibungkus kertas, satu paket dibungkus plastik klip,” sambungnya.

Mengutip laman Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Hendro Budi Rahayu alias Gendon Bin Gufron Imron adalah seorang tahanan kasus kepemilikan 10 poket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 16,65 gram dan 1 buah pipet kaca yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekira 1,43 gram.

Hendro Budi Rahaya divonis 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2019.

Vonis yang diterima Hendro Budi Rahayu tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pratama yang sempat menuntut dia dengan pidana penjara selama 16 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait