SURABAYA, beritalima.com – Skema investasi impor dengan iming-iming keuntungan cepat kembali memakan korban. Yustin Natalia Kadarusman, pengusaha restoran, membeberkan dugaan penggelapan dana miliaran rupiah saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/5/2026).
Di hadapan majelis hakim, Yustin mengungkap awal mula dirinya terjerat tawaran bisnis dari terdakwa, Dina Marisa Tanamal. Pada awal 2024, terdakwa mendatanginya di kediamannya di kawasan Golf Mediterania dan menawarkan kerja sama impor berbagai barang.
“Terdakwa menyebut orang tuanya punya usaha ekspedisi dengan banyak pelanggan. Saya dijanjikan keuntungan 4 persen, aman dalam waktu 3 sampai 4 minggu,” ujar Yustin di ruang sidang Kartika.
Tawaran itu, kata Yustin, terus disampaikan melalui pesan WhatsApp dengan nilai proyek yang bervariasi. Ia bahkan sempat diajak mengunjungi kantor terdakwa di Jalan Ketampon untuk meyakinkan investasi tersebut.
Namun, alih-alih meraup keuntungan, Yustin justru mengaku mengalami kerugian besar. Total dana yang ia setorkan mencapai Rp4,83 miliar, dengan transfer pertama sebesar Rp300 juta pada 23 Agustus 2023.
“Semua ditransfer langsung ke rekening terdakwa,” ungkapnya.
Fakta mengejutkan terungkap setelah kasus ini dilaporkan ke polisi. Yustin menyebut terdakwa sempat mengirimkan rekening koran yang justru menunjukkan aliran dana tidak digunakan untuk bisnis impor, melainkan dibayarkan kepada pihak lain.
“Terdakwa sudah empat kali membohongi saya dengan dalih restorative justice,” tegasnya.
Dalam dakwaan, jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Kristin, menyebut kasus ini berawal dari hubungan pertemanan antara terdakwa dan korban sejak 2015. Keduanya, yang sama-sama berasal dari Makassar, kemudian menjalin kerja sama bisnis impor sejak 2019 dengan skema korban sebagai pemodal.
Pada Juli 2024, terdakwa kembali menawarkan investasi dengan janji keuntungan 3 hingga 4 persen dalam waktu singkat. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan bukti pengiriman barang hingga tangkapan layar komunikasi dengan klien yang diklaim berasal dari grup perusahaan besar.
Tawaran tersebut berujung pada pendanaan 89 proyek impor. Dalam periode 23 Agustus hingga 27 November 2024, korban bersama tiga anggota keluarganya mentransfer dana bertahap ke rekening pribadi terdakwa dengan total mencapai Rp5.617.075.000.
Rinciannya, Yustin menyetor Rp4,83 miliar, Jeffrey Cahyadi Kadarusman Rp500 juta, Christoper Cahyadi Kadarusman Rp185,17 juta, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman Rp94,95 juta.
Namun, jaksa mengungkap dana tersebut tidak pernah digunakan untuk kegiatan impor. Uang justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk membayar utang kepada pihak lain. Di antaranya kepada Weny Soebiyanto sebesar Rp2,52 miliar dan Tan Chen-Chen sekitar Rp60 juta.
Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa sempat mengirimkan Rp446,16 juta kepada korban yang seolah-olah merupakan keuntungan investasi. Saat korban menuntut pengembalian modal, terdakwa disebut menghindar dan berdalih dana telah diputar ke proyek lain tanpa persetujuan.
Tak hanya itu, terdakwa juga menyerahkan sejumlah bilyet giro. Namun seluruhnya ditolak bank pada akhir Juli 2025. (Han)








