Nekat Bermain Judi Klotok, Dua Warga Panggul Diringkus Polisi

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek terpaksa harus mengamankan dua warga Desa Barang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Mereka adalah Sarip (65) dan Harsono (44), keduanya di ciduk petugas polsek Panggul karena telah melakukan permainan judi klotok.

Kejadian penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo saat dikonfirmasi beritalima.com pada Sabtu tanggal 23 Februari 2019. Dia mengatakan bahwa kejadian itu terjadi minggu lalu di wilayah Kecamatan Panggul.

“Memang benar ada penangkapan pelaku judi klotok pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat sekitar yang merasa resah bahwa di Dusun Sembon, Desa Barang, Kecamatan Panggul ada perjudian jenis klotok,” jelasnya.

Kemudian atas informasi tersebut, lanjut Kapolres, anggota Unit Reskrim Polsek Panggul segera melakukan penyelidikan, dan benar saja didepan rumah pelaku ada perjudian klotok tengah berlangsung.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap para pemain judi klotok tersebut,” imbuhnya.

Dan demi mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panggul, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Karena peran yang berbeda, kepada pelaku Sarip, pasal yang dikenakan adalah pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk Harsono dipersangkakan menggunakan pasal 303 Bis ayat (1) KUH Pidana tentang pidana perjudian dan tidak dilakukan penahanan, karena ancaman kurang dari 5 tahun, namun tetap diproses serta wajib lapor,” pungkas AKBP Didit. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *