Nekat..!!, Tiga Pelaku Sopir Angkot Cabuli Bocah

  • Whatsapp

TANA TORAJA, beritalima.com – Dalam kurun bulan Januari 2018, Kapolres Tana Toraja AKBP. Julianto P. Sirait, SH, S.IK tercatat 6 kasus persetubuhan anak dibawah umur telah ditangani oleh Polres Tana Toraja.

Kasus ini cukup menonjol dan menjadi perhatian yang dilakukan oleh pihak Polres Tana Toraja. Tercatat ada enam kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Tana Toraja dan sementara dalam proses penyidikan.

Dari enam kasus yang serupa, peristiwa yang paling terkini dan terbaru yakni persetubuhan didalam mobil angkot jurusan Makale -Terminal.

Tindakan tidak senonoh dilakukan oleh sopir angkot itu dalam mobil angkot mereka, seperti yang diuraikan oleh Kapolres, kronologis terjadinya peristiwa tersebut, dimana, waktu kejadian pada tanggal 23 Januari 2018 pukul 14.00 wita telah terjadi adanya persetubuhan anak dibawah umur. Dalam kejadian itu, ibu korban, melaporkan RR (20) , YDB (21) dan MH (18) kepada Polres Tana Toraja, atas apa yang dialami oleh anak mereka.

Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, setelah menerima laporan ibu korban percabulan tersebut melakukan gerak cepat berhasil mengamankan tiga tersangka dan barang bukti pelaku berupa 1 unit mobil Suzuki Carry R.4 dengan Nopol DP. 17XX JA.

Terkait keberhasilan Polres Tana Toraja, mengungkap 6 kasus percabulan anak dibawah umur, Kapolres, AKBP. Julianto P.Sirait, saat menceritakan kronologis hingga terjadinya aksi percabulan tersebut, seperti biasa, anak yang menjadi korban sopir angkot bermoral bejat itu pulang sehabis sekolah menumpang angkot itu.

Korban menumpang angkot jurusan Makale- Terminal, dengan wajah polos, anak yang masih bau kencur ketika hendak turun, korban dihalangi oleh sopir angkot itu.

Rupanya niat jahat sopir angkot tersebut sudah direncanakan, sesama rekan mereka dua orang saat ikut dalam mobil mereka. Tanpa merasa curiga, korban saat duduk dibelakang bersama teman sopir dikursi belakang, tiba-tiba, salah satu teman sopir itu menutup pintu mobil, dan pelaku pun dengan setengah memaksa korban dan berupaya menyetubuhi korban didalam angkot tersebut, sementara pelaku lainnya menjalankan mobil angkot tersebut.

Dengan adanya peristiwa itu, Kapolres juga menyampaikan, untuk sementara korban pencabulan LA (14), polisi akan melakukan pendampingan, dengan pertimbangan kondisi psikis yang bersangkutan. Polisi juga berencana korban didampingi oleh psikolog.

“Kita akan treatment dengan satu bimbingan, apakah korban traumatik. Nanti kita akan ukur, kita akan lakukan uji psikiakater. Itu paling penting. Kemudian dilakukan treatment terhadap yang bersangkutan. Kasat Reskrim saya minta untuk menggandeng ikatan tenaga ahli tersebut, sehingga bukan penegakan hukum saja yang kita lakukan, tetapi pasca kejadian perlu kita antisipasi,” ujar Kapolres.

Julianto juga menambahkan, tersangka dalam kasus ini, sudah jelas dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Secara umum, Kapolres juga meminta peran dari orang tua untuk terus, melakukan pengawasan terhadap perkembangan anak-anaknya. Pihak Kepolisian juga akan menggandeng stake holder terkait memberikan perlindungan terhadap kasus-kasus yang korbannya adalah perempuan dan anak.

Tentunya, kasus yang sedang ditangani saat ini, tetap lanjut ke meja hijau guna mendapatkan kepastian hukum. “Tidak ada perdamian ataupun penangguhan penahanan biar ada efek jera,” tegas Kapolres, melalui rilis lewat WA nya Senin (29/1). (Gede).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *