New Normal Periode Ke II

  • Whatsapp

Timika,beritalima.com. Status New Normal akhirnya kembali di lanjutkan periode ke II atau 14 hari kedepan, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Timika, dalam New Normal ke-2 Status Tanggap Darurat New Normal ini khusus di wilayah Tembagapura diberlakukan Status Tanggap Darurat Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD), Saptu (18/07). 

Status New Normal ini diberlakukan kembali karena tingkatan kasus tidak seperti bulan-bulan sebelumnya, walau masih ada temuan kasus dominan di Tembagapura.
Pemerintah memperpanjang Status New Normal ke II ini juga bertujuan agar masyarakat Timika memiliki kesiapan lebih baik dalam menyambut New Normal tanpa Status Tanggap Darurat nanti, perpanjangan New Normal selama 14 hari kedepan ini ditetapkan dalam rapat evaluasi New Normal antara Pemerintah Daerah Mimika dengan forkompinda dan DPRD di Hotel Grasia Mozza. 
Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SH, MH usai memimpin Rapat Koordinasi di Grand Mozza, kepada wartawan mengatakan tidak banyak perubahan dalam aturan-aturannya, termasuk harga rapid tes tetap Rp 600 ribu.
“Yang berubah itu hanya satu poin saja yaitu  (huruf m) terkait dengan karyawan. Area Tembagapura kita berlakukan PSDD selama 14 hari kedepan, jadi selama waktu ini mereka tidak boleh ke Timika kecuali yang mau cuti. Kalaupun turun ke Timika harus melalui test PCR dengan status negatif,” ungkapnya.
Pemberlakuan PSDD di Tembagapura maka Tim Gugus Tugas akan memperketat pengawasan terhadap karyawan di gorong-gorong dan Mile 32.
“Bukan hanya di tempat naik tapi bandara juga terutama untuk air fast,” tegasnya.
Bupati Omaleng yang didampingi Jubir Reynold Ubra juga mengatakan bahwa biaya rapid tes Rp600.000 tetap berlaku.
(Timika/lasatia) 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait