Bebas Pilih Lokasi Kantor Cabang, Klaim JHT Lapak Asik Online Menjadi Lebih Mudah

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih melanda Indonesia memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami PHK. Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal Rp16,47 triliun.
Menghadapi kondisi seperti ini, BPJAMSOSTEK tetap berkomitmen memberikan pelayanan pada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak Maret lalu. Sesuai prediksi, pengajuan klaim melalui Lapak Asik yang terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif mendapatkan respon positif dari para peserta. 


Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta, yaitu sebesar 80% dari total pengajuan yang dilakukan. Karena, dengan menggunakan Lapak Asik online, peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang. Setelah pengajuan klaim, peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.


“Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan. Sebab, prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah, sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja, Sabtu (18/7/2020).
Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan Lapak Asik online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta. Tahapannya, pertama, registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.


Kedua, pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia. Tiga, scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih. Empat, kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.


Berikutnya, lima, pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan terhubungan dengan WhatsApp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call). Enam, siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video. Tujuh, jika dokumen dinyatakan lengkap akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta. 
Selain tahapan itu, hal yang harus diperhatikan antara lain memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video. Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar.


Utoh juga menyampaikan, meningkatnya jumlah pengajuan klaim JHT menjadi perhatian khusus bagi BPJAMSOSTEK, hal ini terlihat dari adanya lima wilayah yang memiliki jumlah klaim tertinggi, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur. Hal ini menyebabkan banyak peserta yang tidak dapat memilih kantor cabang di wilayah tersebut pada saat melakukan proses klaim. 


Utoh mengimbau pada peserta yang ingin melakukan klaim online, dapat memilih lokasi kantor cabang mana saja yang tersedia, sebab seluruh proses dan data yang dimiliki oleh BPJAMSOSTEK telah terkoneksi secara online. Meski demikian, peserta tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud dan menyalahi hukum dan ketentuan yang berlaku.


Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.


Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Dodo Suharto, menambahkan, sampai Juni 2020 total klaim di Jawa Timur sebanyak 179.535 kasus dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 1,81 triliun. Total klaim itu terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 132.915 kasus sebesar Rp 1,6 triliun, Jaminan Kematian (JKM) 2.049 kasus sejumlah Rp 73,9 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 15.536 kasus senilai Rp 110 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) 29.035 kasus mencapai Rp 26,9 miliar.
Dodo juga mengimbau, peserta yang mau mengajukan klaim hendaknya menggunakan layanan online. “Meski kami menyediakan kanal klaim offline, namun saya mengimbau pada seluruh peserta BPJAMSOSTEK untuk tetap sebisa mungkin berada di rumah dan menggunakan kanal online yang telah disediakan jika ingin klaim,” tutur Dodo.


Karena, lanjut Dodo, prosesnya lebih mudah dan mengurangi potensi terpapar virus Covid-19. Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas tracking klaim untuk mengetahui perkembangan proses klaim yang sedang mereka ajukan. “Semoga dengan kita mematuhi aturan pemerintah, pandemi ini bisa segera berakhir dan ekonomi Indonesia dapat kembali seperti sedia kala,” pungkasnya. (Ganefo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait