Nicko Agatha Alim Diadili Investasi Alkes Fiktif, Tiara Natalia Alim Sudah Divonis 22 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Kejati Jatim Sabetania Paembonan kembali menghadirkan saksi korban Aditya Prawira Kencana, Michael Andreas Saisab dan Monica Nyssa Anastasi pada sidang dugaan penipuan modus investasi Alat Kesehatan (Alkes) dengan keuntungan 40 persen per item atas nama terdakwa Nicko Agatha Alim. Selasa (4/10/2022).

Diketahui, Aditya Prawira Kencana, Michael Andreas Saisab dan Monica Nyssa Anastasi sebelumnya pernah menjadi saksi korban pada kasus yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas nama terdakwa Tiara Natalia Alim yang sudah dijatuhi vonis 22 bulan oleh majelis hakim PN Surabaya Made Subagia Astawa pada Selasa 7 Juni 2022 lalu.

Nicko Agatha Alim adalah adik dari Tiara Natalia Alim.

Jaksa Sabetania dalam dakwaanya menyebut, pada bulan Mei 2021 terdakwa Nicko Agatha Alim diajak kakaknya Tiara Natalia Alim untuk ikut menyuntikan modalnya dibidang alat kesehatan dengan keuntungan 50 persen dari provit per item alat kesehatan dalam waktu 14 hari.

Terpikat dengan tawaran dari kakaknya tersebut, terdakwa Nicko Agatha Alim mengajak korban Aditya Prawira Kencana untuk bergabung menjadi pemodal investasi alat kesehatan (alkses) yang dijalankan oleh kakaknya yakni Tiara Natalia Alim.

Setelah korban Aditya Prawira Kencana ikut dalam investasi alat kesehatan itu, dia ke kemudian digabungkan dalam grup whatsapp New Sultan yang beranggotakan sekitar 11 orang termasuk di dalamnya adalah terdakwa Nicko Agatha Alim, Michael Andreas Saisab, Anditya Tantono, Monica Nyssa Anastasia dan Tiara Natalia Alim.

Terdakwa Nicko Agatha Alim di grup WhatsApp New Sultan itu menjelaskan kepada korban Aditya Prawira Kencana bahwa alat-alat kesehatan itu akan dijual ke beberapa rumah sakit dengan keuntungan yang dijanjikan adalah sebesar 40 persen dari profit per item.

Terdakwa Nicko Agatha Alim juga meyakinkan korban-korbannya dengan mengatakan bahwa selain mendapatkan profit, pengadaan alat kesehatan ini aman, legal dan bertanggung jawab karena proyek ini berhubungan dengan proyek pemerintah yang menyediakan banyak dana untuk penanganan Covid-19.

“Selain itu uang pemodal tidak akan hilang dan modal beserta keuntungannya akan diberikan dalam jangka waktu 14 sampai 17 hari setelah pembelian item alat kesehatan,” kata Jaksa Sabetania dalam surat dakwaanya.

Dengan bualan seperti itu lanjut Jaksa Sabetani, korban Aditya Prawira Kencana, Michael Andreas Saisab, Anditya Tantono dan Monica Nyssa Anastasi tertarik dan ikut mengivestasikan uangnya.

Tanggal 3 September 2021 korban Aditya Prawira Kencana mulai mentransfer uangnya sebesar Rp. 1.932.000 ke rekening Tiara Natalia Alim dan pada tanggal 17 September 2021menerima pengembalian modal beserta keuntungan sebesar Rp. 2.176.800.

Tanggal 17 September 2021 kembali mentransfer uangnya sebesar Rp. 51.800.000 dan pada 1 Oktober 2021 sudah menerima pengembalian sebesar Rp. 56.280.000.

Tanggal 29 September 2021 transfer uangnya Rp. 30.600.000 dan pada 12 Oktober 2021 menerima pengembalian Rp. 33.240.000.

Semakin panas, tanggal 04 Oktober 2021 Aditya Prawira Kencana mentransfer uangnya Rp. 44.650.000, dan Rp. 17.352.000 dan pada tanggal 18 Oktober 2021 menerima Rp. 67.230.800. Tanggal 05 Oktober 2021 Aditya Prawira Kencana kembali mentransfer uang sebesar Rp. 4.147.000.dan Rp. 5.350.000 dan pada 21 Oktober 2021 telah menerima keuntungan sebesar Rp. 10.326.000. Tanggal 11 Oktober 2021 mentransfer uangnya sebesar Rp. 33.000.000 dan pada 26 Oktober 2021 menerima keuntungan Rp. 35.880.000.

Celaka bagi Aditya Prawira Kencana, pada Kamis 14 Oktober 2021 dia bersama terdakwa Nicko Agatha Alim dan Tiara Natalia Alim sepakat menandatangani perjanjian perubahan persentase keuntungan yang didapatkan pemodal maupun agen.

Tanggal 15 Oktober 2021 Aditya Prawira Kencana kembali mentransfer uangnya sejumlah Rp. 29.000.000 dan pada tanggal 1 November 2021 telah menerima keuntungan sebesar Rp. 31.650.000.

Tanggal 18 Oktober 2021 Aditya Prawira Kencana mentransfer uangnya sejumlah Rp. 64.500.000 dan pada tanggal tanggal 3 November 2021 dikembalikan sebesar Rp. 69.700.000. Tanggal 26 Oktober 2021 mentransfer uang sejumlah Rp. 33.124.000 dan pada tanggal 9 November 2021 telah dikembalikan Rp. 35.946.000. Tanggal 18 November 2021mentransfer uang Rp. 64.220.000 dan pada 29 November 2021 dikembalikan sebesar Rp. 69.692.000. Tanggal 20 November 2021 kembali mentransfer uangnya kali ini ke rekening atas nama Vigorous Sankara Kencana masing-masing sejumlah Rp. 2.015.000 dan Rp. 73.167.500, namun modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak dikembalikan.

“Saat ditelisik ternyata Investasi pengadaan alat kesehatan yang ditawarkan oleh terdakwa Nicko Agatha Alim adalah fiktif,” lanjut Jaksa Sabetania.

Pungkas Jaksa Sabetania, selain makan korban Aditya Prawira Kencana Investasi pengadaan alat kesehatan fiktif tersebut juga menimpah korban Michael Andreas Saisab yang mengalami kerugian Rp. 138.813.350, korban Anditya Tantono Rp. 62.380.600 dan korban Monica Nyssa Anastasia Rp. 42.034.000 atau Rp. 318.410.450. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait