Nipu Mantan Bosnya, Karyawan Toko Mas Sahabat Baru Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa kasus penipuan Toko Mas Sahabat Baru Pasar Kapasan Surabaya, Anik Supraptiningsih, merengek meminta maaf kepada mantan bosnya, Erwin Lieanto.  

Permintaan itu disampaikan Anik setelah dirinya nekad menipu mantan bosnya, padahal dia sudah bekerja 30 tahun lamanya di Toko Mas Sahabat Baru tersebut

“Mohon saya dimaafkan Tuan. Saya terjerat hutang-hutang pada rentenir, saya bersedia mengganti rugi, meski saya harus mencari nafkah,” pinta terdakwa usai diberikan kesempatan oleh hakim Sutarno untuk berdamai dan meminta maaf. Selasa (22/9/2020).

Majelis hakim diketuai Sutarno kemudian memberi nasehat kepada terdakwa. Menurut majelis hakim, penyesalan selalu berada di belakang. Karena itulah, segala tindakan yang dilakukan harus mempertimbangkan baik dan buruknya.

“Berapa gajimu,?” tanya hakim Sutarno.

“Sebagai karyawan tetap, tiap bulannya saya mendapatkan gaji Rp. 5.300.000,” jawab terdakwa Anik.

Sebelumnya JPU Damang Anubowo menghadirkan tiga orang saksi dalam perkara penipuan ini. Ketiga saksi itu adalah, Erwin Lieanto pemilik Toko Mas Sahabat Baru, Lidia Hartatik bagian kasir dan Yuli, karyawan Toko.

Sebagai catatan, Anik Supraptiningsih dipolisikan setelah menipu Toko Mas Sahabat Baru di Pasar Kapasan Baru Lantai Dasar Blok III / No. 83 Surabaya tempatnya dia bekerja sejak tahun 1986.

Modus penipuan itu dilakukan Anik dengan cara menggadaikan beberapa perhiasan palsu yang dia beli Pasar Turi di toko mas milik majikannya sendiri.

“Setelah membeli emas palsu di Pasar Turi, terdakwa berpura-pura melakukan tes pada perhiasan palsu tersebut. Kemudian hasil tes dan tafsir harga terdakwa diserahkan ke bagian pelayanan gadai untuk dibuatkan surat simpan pinjam. Selanjutnya barang dan surat simpan pinjam oleh bagian pelayanan gadai diserahkan ke kasir, setelah ACC kasir dibayar dan barang disimpan di brankas yang berada diruang kasir. Lalu uang diserahkan kepada terdakwa berikut beberapa surat yang telah dibuatkan oleh pelayananan gadai,” kata jaksa Damang dalam dakwaannya.

Dalam surat dakwaan tercatat, total uang gadai beberapa jenis perhiasan mas palsu tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 168.500.000.

Tercatat, gadai emas palsu yang dilakukan AnikĀ Supraptiningsih adalah :
1. Surat siman pinjam : No. 180171, tanggal 09 Oktober 2018, jenis gelang keroncong , jumlah empat biji, harga gadai Rp. 16.000.000 atas nama YULI (SHB) alamat Tambak wedi barat IV/ No. 29 Surabaya.


2. Surat simpan pinjam : No. 180578, tanggal 11 Desember 2018, jenis gelang Bangkok, jumlah satu biji, harga gadai Rp. 11.500.000, atas nama MBAK NANIK (SHB) alamat Gubeng Masjid III / No. 10 Surabaya.
3. Surat simpan pinjam : No. 180634, tanggal 19 Desember 2018, jenis gelang Bangkok, jumlah satu biji harga Gadai Rp. 5.000.000,atas nama YULI (SHB) alamat Tambak wedi Barat IV / No. 29 Surabaya.
4. Surat simpan pinjam : No. 180635, tanggal 19 Desember 2018, jenis gelang keroncong jumpah empat biji gelang Bangkok jumlah satu biji, total harga gadai Rp. 15.000.000, atas nam YULI (SHB) alamat Tambak Wedi Barat IV/ No. 29 Surabaya.


5. Surat simpan pinjam No : 180682, tanggal 26 Desember 2018 jenis Bangkok jumlah dua biji harga gadai Rp. 18.000.000, atas nama MBAK ANIK (SHB) alamat Gubeng Masjid III / No. 10 Surabaya.
6. Surat simpan pinjam No : 180785 tanggal 09 Januari 2019 jenis gelang keroncong jumlah tujuh biji harga gadai Rp. 15.500.000, atas nama TUTIK alamat Donorejo III/ No. 25 Surabaya.
7. Surat simpan pinjam No : 181267 tanggal 02 Januari 2019 jenis gelang keroncong jumlah tujuh biji, gelang corpnet jumlah satu biji, total harga gadai Rp. 22.500.000, atas nama SUDIONO alamat Gubeng Masjid IV / No.19 Surabaya.
8. Surat simpan pinjam No : 180895 tanggal 25 Januari 2019 jenis gelang cor jumalh satu biji, gelang Bangkok satu biji, total harga gadai Rp. 18.000.000 atas nama UMI/ MBAK TUTIK alamat Kedinding Tengah Surabaya.
9. Surat simpan pinjam No : 181110 tanggal 26 Februari 2019 jenis gelang cor jumlah satu biji, gelang rawang jumlah satu biji, total harga gadai Rp. 12.000.000, atas nama ANIK (SHB) alamat Gubeng Masjid IV / No. 10 Surabaya.
10. Surat simpan Pinjam No : 181979, tanggal 24 Maret 2019 jenis gelang pipa jumlah dua biji, gelang rantai jumlah satu biji, jumpah gelang cor jumlah satu biji, cincin cor jumah satu biji, total gadai Rp. 35.000.000, atas nama H. AMALIA alamat Kebon Dalem VII / No. 39 Surabaya.

Perbuatan terdakwa Anik Supraptiningsih diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait