Nipu Rp 510 Juta, Bos PT ASL Hanya Dihukum Percobaan 6 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Bos PT Aman Samudrea Lines (ASL), Hasan Aman Santosa, terdakwa kasus penipuan jual beli Truck jenis Head Hino SG 260 dengan Nopol W 8960 UF melalui proses oper kredit dibawah tangan dari Eddy Tanu Wijaya (pelapor) ke PT Indomobil Finance, terlepas dari hukuman penjara.

Ini lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya menjatuhkan vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Sehingga dengan vonis itu, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan, kecuali melakukan perbuatan melanggar pidana lagi dalam kurang waktu satu tahun tersebut. Vonis ini dibacakan hakim Yulisar saat memimpin sidang lanjutan dalam perkara tersebut dengan agenda putusan hakim di PN Surabaya, Rabu (7/2/2018).

Vonis tersebut lebih ringan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Siska Kristin. Sebab, JPU menuntut dua tahun enam bulan penjara.

Usai membacakan putusan sebelum mengetuk palu tanda sidang berakhir, majelis hakim yang diketuai Yulisar memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU apakah menerima putusan itu atau tidak. Untuk itu, meminta kepada terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah berkonsultasi, terdakwa yang diwakili penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga JPU Siska Kristin menyatakan hal yang sama. Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk memberikan tanggapan. Jika dalam waktu itu tidak ada kepastian, baik terdakwa dan JPU, dianggap menerima putusan ini.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman, karena terdakwa dalam memberikan keterangan berbelitbelit. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum dihukum, sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan dosen. “Meski dengan putusan hukum terdakwa tidak dihukum, namun jika dalam waktu satu tahun melakukan perbuatan yang sama harus menjalani hukuman, begitu juga sebaliknya, bila tidak melakukan tindakannya lagi, maka hukuman ini hangus,” kata hakim Yukisar sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

Seperti diketahui, Kasus yang menjerat Bos PT Aman Samudra Lines sebagai pesakitan ini bermula dari jual beli truk Head Hino senilai Rp 510 juta antara terdakwa Aman dan Eddy Tanuwijaya (korban sekaligus pelapor).

Saat transaski jual beli itulah, terdakwa Aman memberikan pembayaran dalam bentuk cek ke korban. Namun, ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan lantaran di blokir oleh pihak Bank atas permintaan terdakwa Aman yang mengaku kehilangan dua cek yang telah diserahkan ke korban.

Merasa ditipu, Eddy Tanuwijaya akhirmya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *