Notaris Tidak Hati-Hati Menerbitkan Surat, Nenek 93 Tahun Jadi Terdakwa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Nenek Nafsijah (93) bersama-sama dengan Notaris Agatha Henny Asmana SIPA, SH. M.Kn Jalan Raya Kusuma Bangsa No. 144 Ngaglik 2 stand 4 Kelurahan Kapasan Kecamatan Genteng, serta Munandar alias Bagong (47) dan Sudjoko Mochamad Anto, diadili Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (29/8/2018).

Mereka diseret ke meja hijau karena terjerat kasus dugaan menerbitkan surat pernyataan yang diduga isinya tidak benar atas hak kepemilikan tanah di jalan Raya Kenjeran 337-339 Surabaya
yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Pada persidangan yang dipimpin Hakim Dwi Purnomo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Hari Basuki dan jaksa Winarno menghadirkan empat terdakwa secara terpisah.

Dalam dakwaanya, jaksa penuntut menyebut bahwa kasus ini terjadi pada tanggal 16 Pebruari 2015, saat Almarhun Nuriyanto semasa hidupnya, mendatangi terdakwa Sudjoko Mochmad Anton mendanai pengurusan tanah peninggalan almarhum Saripin di jalan Raya Kenjeran No 337 dan 339 Surabaya, sesuai Pethok D 1166.

Terdakwa Sudjoko Mochamad Anton pun menyanggupi permintaan Suriyanto.

Menindaklanjuti persetujuan tersebut, Suryanto lantas menemui Nafsijah selaku ahli waris dari Saripin dan meminta agar bersedia mendapatkan kembali tanah warisnya yang sedang dikuasai oleh pihak lain dan sudah terbit
SHM No. 90/K atas nama Taher Gunadi dan SHM No. 91/K atas nama Herlani Sumaharjana.

Lalu, karena tidak bisa membaca Nafsijah mengajak anaknya yang benama Sundari, serta Sudjoko Mochamad Anton dengan Suriyanto dan bersama-sama ke kantor Notaris
Agatha Henny untuk membuat Surat Pernyataan yang akan digunakan membatalkan SHM No 90/K dan SHM No 91/K melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Sampai dikantor Notaris Agatha Henny mereka bertiga disuruh menunggu sambil mengatakan ‘tak buatkan Surat Pernyataan’

Setelah menunggu selama dua jam, terdakwa Notaris Agatha Henny menemui Nafsijag dan membacakan Surat pernyataan tertanggal 16 Pebruari 2015 yang pada pokoknya isinya ‘pada hari ini baru mengetahui bahwa tanah peninggalan Almarhum Saripin yang terletak di Jalan Kenjeran Nomor 337-339 tertulis atas nama Almarhum Saripin dalam Pethok D 1166, telah terbit sertifikat yaitu : SHM Nomor 90/K atas nama Taher Gunadi dan SHM Nomor 91/K atas nama Herlani Sumaharjana. selanjutnya terdakwa Nafsijag menanda tangani surat pernyataan tanggal 16 Pebruari 2015 dengan disaksikan oleh terdakwa Sudjoko Mochamad Anton dan Drs. Sribandono Setiadjit.

Kemudian setelah ditandatangani oleh Nafsijah, oleh terdakwa Agatha Henny surat pernyataan itu dilegalisasi dengan nomor : 641/AHS/L/N/II/2015. Padahal padahal sejak tahun 2009 Nafisjah telah mengetahui tanah yang terletak di Jalan Kenjeran Nomor 337-339 tertulis atas nama Almarhum Saripin dalam Pethok D 1166, telah terbit sertifikat yaitu : SHM Nomor 90/K dan SHM Nomor 91/K.

Tak hanya itu saja, terdakwa Agatha Henny juga telah mengetahui bahwa obyek tanah Jl. Kenjeran No. 337-339 Surabaya telah bersertifikat Hak Milik No. 90 dan 91 an. Tahir Gunadi, atas dasar adanya Surat Lurah Gading an. Nomor : 590/231/436.9.5.3/2007 tanggal 30 Mei 2007 yang diserahkan oleh Munandar pada tanggal 29 Januari 2013 kepada terdakwa Agatha Henny, yang isinya menjelaskan bahwa tanah Jl. Kenjeran 337-339 Surabaya adalah tanah hak milik sertifikat No. 92 dan 90 an.Tahir Gunadi, terbit tahun 1977dan sudah pernah dilegalisir oleh terdakwa.Agatha Henny pada.Surat Lurah Gading Nomor : 590/231/436.9.5.3/2007 tanggal 30 Mei 2007.

Belakangan diketahui bahwa pada tahun 2009 Nafsijah selaku ahli waris almarhum Saripin bersama-sama ahli waris yang masih hidup lainnya yakni Almarhun Marsini serta Almarhum Samiati, Almarhum Sorihadi dan termasuk terdakwa Munandar alias Bagong, telah berupaya untuk merebut kembali atas objek tanah jalan Kenjeran Nomor : 337-339 Surabaya yang telah dikuasi atau dimiliki oleh Tahir Gunadi yaitu orang tua dari Harijono Hadirwrdjo
(pelapor/korban).

Dalam upayanya merebut kembali tanah jalan Kenjeran Nomor 337-339 Surabaya tersebut, pada tanggal 30 Maret 2009 Nafsijah dan para ahli waris lainya, telah memberi kuasa kepada penehat hukumnya, untuk mengajukan permohonan penetapan waris dari keturunan almarhum Saripin ke Pengadilan Agama Surabaya, sehingga terbit Penetapan Nomor : 245/Pdt.P/2009/PA. Sby, tanggal 24 Juni 2009, mengurus sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kenjeran No.337-339 dan No. 345 Surabaya dengan Petok D No.1166, No.1170 dan No. 7483 Persil No.51, S III dan Persil No. 64.A, S II atas nama Saripin yang sekarang dikuasai oleh Kwan Tat (Edy) dan Boen Liang, untuk melaporkan ke pihak yang berwajib secara pidana dan atau untuk mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Surabaya.

Disamping itu pada tanggal 27 Juli 2009 Nafsijah, dan semua ahli waris Almarhum Saripin termasuk Munandar alias Bagong mendapat balasan
surat dari Kepala Kelurahan Gading No :
590/268/436.III.5.3/2009 tanggal 27 Juli 2009 , yang intinya memberikan penjelasan tanah di jalan Kenjeran No.337-339 Surabaya adalah tanah yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 90/K. Kel. Gading, No. 91/K. Kel. Gading.

Selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2009 Almarhum Samiat selaku salah satu ahli waris Almarhun Saripin telah membuat laporan Polisi di Polrestabes Surabaya, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/K/1050/XII/2009/SPK tanggal 02 Desember 2009, tentang tindak pidana menempati rumah tanpa hak, pasal 167 KUHP terkait SHM Nomor 90, 91, 92 dan 93 obyek tanah Jalan Kenjeran No : 337-339 Surabaya. Namun laporan tersebut tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan karena ditemukan fakta bahwa tanah yang berlokasi di jalan Kenjeran No.337-339 Surabaya asal usul dari bekas tanah yasan No. 1166 atas nama Bodin P Saripin telah mengalami peralihan – peralihan yang saat ini menjadi SHM No. 90/K atas nama Tahir.Gunadi dan SHM No. 91/K atas nama Herlani Sumaharjana.

Bahwa setelah dibuatkan Surat Pernyataan tertanggal 16 Februari 2015 oleh terdakwa Agatha Henny, maka pada tanggal 23 Pebruari 2015 Nafsijah menggunakan surat pernyataan tersebut sebagai dasar mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan perkara Nomor : 40/G/2015/PT.TUN. SBY, selanjutnya dengan menggunakan Surat Pernyataan dari Notaris Agatha Henny tanggal 16 Pebruari 2015 tersebut, maka Nafisjah mempunyai tenggang waktu untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dalam upayanya mengajukan pembatalan SHM No. 90 dan SHM No.91 sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berakibat diterimanya gugatan tersebut
Bahwa akibat perbuatan tersebut, Harijono Hadi Wirjo mengalami kerugian materiil.

“Notaris Agatha Henny didakwa dua pasal yakni pasak 263 ayat (1) dan 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ibu Nafsijah, Pak Munandar alias Bagong dan Pak Sudjoko Mochamad Anto, jadi terdakwa akibat kurang hati-hatinya pihak Notaris Agatha Henny. Seharusnya Notaris punya minuta atas penerbitan surat yang diduga isinya tidak benar tersebut,” pungkas Jaksa Rahmat Hari Basuki seusai sidang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *