BANDUNG, beritalima.com | Pelarian Nurbaeti, salah seorang buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berakhir pada Minggu (26/9/2021), kasusnya kini ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Perempuan paruh baya itu dijerat pasal 4 juncto pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jika perempuan yang diduga mengirim 500 orang sebagai pekerja migran ilegal ke luar negeri itu ditangkap, bagaimana nasib pelaku lain ?!
Kapan giliran yang menerbangkan Asiah Binti H Jili asal Cisompet, masuk kerangkeng ?! Lalu antrian ke berapa sponsor dari Sukabumi yang dengan terang-terangan mengaku mengirimkan Yayu Nurlela Binti Dede Sulaeman ke negara penempatan Kingdom Of Saudi Arabia menyusul menjadi penghuni hotel prodeo ?! (Pathuroni Alprian)