Nyabu, Dua Montir Motor Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com –
Kedapatan mengkonsumsi serbuk putih jenis sabu -sabu (SS), dua montir bengkel sepeda motor diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, setelah sering pesta sabu secara bersama-sama.

Montir tersebut bernama, Bagas Yulianto (19) warga Jalan Labansari Surabaya. Saat ditangkap pada, Kamis (25/5 /2017) di Jalan Salak ini, darinya petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 0.34 gram yang di belinya dari seseorang di Jalan Kunti Surabaya.

Kepada penyidik, setelah tertangkap, Bagas mengatakan, jika dirinya hanyalah suruhan. 0,34 gram sabu itu diakuinya adalah milik teman akrabnya yang biasa disebut Ishrohan.
“Belinya patungan dengan Ishrohan, harga Rp. 150.000 perpaket hematnya”, jelas Bagas.

Berbekal keterangan tersangka perantara atau kurir dalam transaksi pembelian sabu itulah akhirnya petugas melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka Isrohan.

“Tersangka
M. Isrohan, berhasil dibekuk dirumahnya Jalan Sutorejo Surabaya dan saat itu ditemukan
seperangkat alat hisap sabu sabu ( Bong) ‘, sebut Kompol Prayitno, Kapolsek Tambaksari Surabaya.

Lanjut Prayitno, tersangka bapak satu anak pemilik bengkel sepeda motor, warga Jalan
Sutorejo Surabaya ini mengaku jika sabu itu adalah pesanannya yang sedianya akan dibuat pesta bersama.

“Keduanya mengakui sudah dua kali pakai sabu, dengan dalih untuk mendapatkan stamina yang fress saat menjadi montir dibengkelnya”, tambah Prayitno kepada beritalima.com, Jum’at (26/5/2017).

Selanjutnya dua tersangka dan barang bukti dibawa ke
Polsek Tambaksari Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Dan petugas menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 UU Rl No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Repoter:Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *