Oknum Guru Tersangka Pencabulan Empat Siswinya Belum Ditahan, BPAN- AI Tuding Ada Gajah Dibalik Batu.

  • Whatsapp

SITUBONDO, Beritalima.com – Oknum guru salah satu SMK Negeri di Kota Situbondo yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat orang siswinya di sekolah tempatnya mengajar dan sudah ditetapkan tersangka namun belum dilakukan penahanan disayangkan sejumlah kalangan, termasuk para orang tua siswa.

Sebelumnya ramai diberitakan disejumlah media cetak dan online bahwa oknum guru berinisial S yang sudah bergelar Drs, Dilaporkan oleh ke empat siswinya ke Polsek kota Situbondo karena diduga mencabuli ke empat siswinya saat pelajaran sedang berlangsung sejak Agustus 2016 tahun lalu.

Seorang tokoh masyarakat Edi Susanto ketua Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN -AI) menyayangkan tindakan kepolisian yang tidak melakukan penahanan padahal statusnya sudah tersangka, Menurutnya dengan tidak ditahan tersangka membuat was – was sejumlah orang tua murid, walaupun saat ini oknum tersebut tidak mengajar karena keputusan pihak sekolah sementara.

“Keputusan dan keberanian ke empat siswi untuk melapor patut diacungi jempol, mereka tentu tidak mengarang cerita, setiap hari mereka tentu mengingat kejadian tak menyenangkan akibat ulah oknum tersebut setiap mereka masuk kelas, Tapi saya tidak mengerti apa alasan penyidik tidak menahan oknum guru tersebut yang sudah Tersangka, jangan sampai ada gajah dibalik batu, Kami BPAN akan terus pantau dan kawal kasus ini,”Kata Edi Susanto sambil geleng kepala.

Kepala cabang Diinas Pendidikan Propinsi jatim wilayah Situbondo untuk tingkat SMA, SMK dan sederajat, Drs. Suroso, M.pd, kepada beritalima.com mengatakan Pihaknya sudah mendengar kasus tersebut dari media massa, bahkan oknum guru inisial S sudah di panggil dan sudah dilakukan Pembinaan Aparat (Binap) berdasarkan laporan kepala sekolah.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah ( Presumption of innocence ), karena ini sudah diranah hukum maka kami tunggu proses hukum selesai, terbukti tidaknya nanti pengadilan yang memutuskan, andai terbukti baru kami laporkan ke Provinsi, karena yang berhak memberi sangsi itu kewenangan Provinsi,”Singkatnya.

Dikonfirmasi terpisah Kabag Humas Polres Situbondo IPTU H.Nanang Priambodo menjelaskan bahwa kepolisian juga bekerja ekstra atas kasus tersebut,”Laporan kami terima maret 2017, dan kami pastikan minggu depan sudah P21, berkas sudah sedikit lagi rampung, tidak benar kalau kami tidak serius dalam kasus tersebut,”Tukas Humas polres, Selasa (18/4).

Oknum Guru S dilaporkan oleh siswinya inisial MA nomer : LP/K/05/III/JATIM/Res. Situbd/Sek. Situbd kota, oleh siswi IS nomer : LP/06/III/JATIM/Res.Situbd/Sek. Situbd kota, oleh siswi DSP nomer : LP/07/III/JATIM/Res. Situbd/Sek. Situbd kota dan oleh NJ nomer : LP/08/III/JATIM/Res. Situbd/Sek. Situbd Kota, ke empat laporan tersebut tertanggal 23 maret 2017. (JOE)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *