PA Kabupaten Madiun Lakukan Koordinasi Penyusunan Standar Pelayanan Publik

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, melakukan koordinasi penyusunan standar pelayanan publik.

Hal tersebut bertujuan untuk mempererat tali silaturahim antara PA Kabupaten Madiun, dengan stakeholder mulai dari dinas, instansi mitra kerja mulai dari Dukcapil, Kemenag, Dinas PPPKB PPPA dan laimya.

Kemudian menyerap aspirasi, masukan dan gagasan dari para stakeholder terkait diluar pengadilan agama untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di PA Kabupaten Madiun.

Berikutnya review dan perbaikan atas Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor: W13-A14/120/Hk.05/SK/1/2021, tertanggal 4 Januari 2021 tentang Standar Pelayanan Publik PA Kabupaten Madiun.

Sedangkan prinsip dasar pelayanan publik yang akan dibangun di PA Kabupaten Madiun, yakni sederhana yang mencakup mudah dimengerti, mudah diikuti , mudah dilaksanakan, mudah diiukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara.

Kemudian parsipatif yang melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.

Berikutnya akuntabel. Yakni harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan. Lainya yakni berkelanjutan. Artinya, harus terus menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan.

Kemudian transparansi, atau mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat, serta keadilan. Artinya, harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua lapisan masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis dan perbedaan kapabilitas fisik serta mental.

Terkait pokok pokok standar pelayanan dalam draf SK standar pelayanan PA Kabupaten Madiun, ada empat bagian utama.

Yakni ketentuan umum yang meliputi tujuan, madsud, ruang lingkup, penanggungjawab layanan, aturan dan kode etik, sanksi, dan lainnya. Kemudian standar pelayanan umum yang mencakup layanan persidangan, biaya perkara, bantuan hukum, pelayanan informasi, pengaduan dan lainnya.

Lalu, standar pelayanan yang meliputi pelayanan permohonan, gugatan, gugatan kelompok, administrasi persidangan, mediasi, sidang keliling, upaya hukum dan lainnya. Berikutnya standar pelayanan terkait dengan proses penyampaian layanan. (Dibyo).
Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait