PAD Jatim Tergerus Rp 7 Triliun, DPRD Provinsi Dorong Inovasi Sumber Pendapatan Baru

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menghadapi tekanan akibat perubahan regulasi dan penurunan transfer pusat. Oleh sebab itu, Inovasi sumber pendapatan daerah ini mutlak diperlukan.

Anggota Komisi C DPRD provinsi Jatim Lilik Hendarwati menegaskan tak memungkiri bahwa kondisi fiskal daerah termasuk di Provinsi Jawa Timur memang tidak baik-baik saja.

Diantaranya, karena berlakunya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
TKD untuk Pemprov Jatim menyusut hingga Rp 2,8 Triliun.

“Sehingga kalau dihitung, total sekitar Rp 7 Triliun PAD berkurangnya,” jelas Lilik.

Tantangan untuk Pemprov
Lantaran menyusutnya PAD ini, Lilik menganggap ini sebagai tantangan untuk Pemprov Jatim. Yakni untuk mencari sumber PAD yang baru.

Ini juga menjadi konsentrasi Komisi C yang diketahui membidangi urusan keuangan dan bermitra dengan OPD strategis dalam urusan menghasilkan PAD.

PAD Menyusut Hingga Rp 7 Triliun
Regulasi ini berdampak salah satunya pada proporsi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor yang menyusut untuk Pemprov.
Sebaliknya, kini besar untuk pemkab atau Pemkot.

“Pajak kendaraan bermotor selama ini menjadi andalan PAD untuk Jawa Timur,” ungkap Lilik.

Berlakunya UU HKPD itu membuat Pemprov kehilangan potensi pendapatan sekita Rp 4,2 Triliun dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Karena itu pihaknya mendorong Inovasi Sumber PAD Baru
Tantangan fiskal ini juga dipengaruhi oleh penyusutan dana Transfer ke Daerah atau TKD dari pemerintah pusat akibat kebijakan efisiensi.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait