Paguyuban Cinta Damai Akan Laporkan Petinggi Sipoa ke Polda Jatim

  • Whatsapp
para korban Sipoa bersama kuasa hukumnya Rahmad Ramadhan. Machfoed, SH dan Agus Gunawan Ketua Paguuban Cinta Damai saat Jumpa pers di ruang Meeting foodcourt Fave Hotel (1/3/2020)

SURABAYA, beritalima.com | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan apartemen Royal Avatar World (RAW) oleh PT Sipoa grup yang melibatkan Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso sebelumnya sempat ramai dimedia. Bahkan petinggi Sipoa tersebut pernah menjalani tahanan karena kasus tersebut. Namun, terdakwa sekaligus petinggi PT Sipoa grup tersebut telah dikeluarkan jaksa dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.

Dibebaskannya ketiga terdakwa tersebut, berkat vonis yang dijatuhkan majelis hakim tingkat banding PT Jatim. Ketiganya hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara pada putusan yang dijatuhkan pada 8 Mei 2019 lalu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut hukuman 3 tahun penjara terhadap ketiganya sebelumnya.

Sedangkan, pada persidangan Jumat (15/02/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin memvonis tiga terdakwa Sipoa dengan hukuman enam bulan penjara.

Kasus dengan perkara Nomor laporan LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018, oleh hakim Sifa’urosidin, hanya menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. Padahal, pada berkas laporan awal dari Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jatim, ada tiga sangkaan pidana, yakni pasal penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan adanya hal itu, Paguyuban Cinta Damai sebagai wadah para korban Sipoa Grup yang didirikan sejak tahun 2018 tak terima dengan putusan tersebut, menggelar Jumpa Pers di ruang Meeting foodcourt Fave Hotel Jl. Pregolan Surabaya (1/3/2020.

Sebanyak 79 korban Sipoa dengan kerugian mencapai Rp 8,107 M itu, dalam jumpa persnya para korban akan melaporkan kembali tiga direksi Sipoa Aris Birawa, Ir Klemens Sukarno, Candra dan Budi Santoso ke Polda Jatim.

“Kami akan melaporkan 3 direksi Sipoa ke Ditreskrimsus Polda Jatim dengan membawa bukti-bukti yang telah kami kaji untuk disampaikan ke penyidik, sebelumnya 3 direksi Sipoa sudah dijjerui yang dilaporkan oleh paguyuban Sipoa lainnya dengan laporan tindak pidana umum, sedangkan kami akan melaporkan pidsusnya dengan dugaan tuntutan pencucian uang baik pidana maupun perdata,” Kata Rahmad Ramadhan. Machfoed, SH pengacara Paguyuban Cinta Damai saat jumpa pers Minggu (1/3/2020).

Rahmad menambahkan, sebelumnya kami sudah mengirimkan 3 kali somasi kepada Sipoa, namun hingga saat ini tidak pernah ada respon, dan bahkan pada November 2018 Sipoa berjanji akan mengembalikan semua uang korban Sipoa, namun sampai sekarang belum ada itikad baik dari Sipoa.

“Sudah kita kirim somasi ke Sipoa, namun tidak direspon dan tidak ada i’tikad baik,” ujarnya.

Ketua Paguyuban Cinta Damai berharap untuk mengusut tuntas persoalan korban Sipoa ini dan diviralkan agar tidak terjadi korban – korban yang baru.

“Kami berharap Refund secepatnya bisa cepat diselesaikan, dan kami sudah tidak mau lagi jika sipoa menjanjikan untuk penggantian lokasi baru,” terang Agus Gunawan Ketua Paguuban Cinta Damai.
(rr).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait