PAMMI dan Pekerja RHU Minta Pemkot Revisi Perwali Tentang Hiburan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalimacom| Beberapa perwakilan pekerja rekreasi hiburan umum (RHU) atau malam tergabung dalam Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya. Sejumlah Pekerja RHU meminta dewan untuk   segera merevisi Perwali no 33 tahun 2020 yang dirasa sangat merugikan 


“Kami pekerja RHU tergabung dalam badan pekerja dan buruh pemuda pancasila meminta Perwali 33 tahun 2020 dicabut atau direvisi,” ungkap Nurdin Longgari Ketua Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila. Senin (27/07).


Menurutnya Perwali 33 tahun 2020 terutama di pasal 20 termasuk pasal 25 (a) tentang penerapan pemberlakukan jam malam yang dinilai sangat memberatkan bagi para pekerja RHU. Para pekerja RHU itu juga berjanji jika sampai akhir bulan juli tidak ada revisi ataupun mencabut Perwali 33 tahun 2020, pihaknya bersama seluruh pekerja RHU lainnya akan turun ke jalan untuk melakukan aksi lebih banyak lagi.


“Namun, jika tidak ada revisi ataupun mencabut perwali 33 tahun ini kita akan turun ke jalan melakukan aksi,” jelas Nurdin.

Selain itu, salah satu perwakilan musisi tergabung dalam Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan Persatuan Musik Melayu Indonesia (PAMMI) juga meminta agar Perwali 33 tahun 2020 direvisi ataupun dicabut.


“Kami (PAPPRI/PAMMI) juga sama meminta agar Perwali 33 tahun 2020 direvisi maupun dicabut,” ujar Imron Sadewo.
Menurut Pimpinan Orkes Moneta ini, karena Perwali 33 tahun 2020 sangat memberatkan bagi para pekerja musisi, penyanyi maupun dunia internaint lainnya karena tidak bisa bekerja untuk mengisi di acara orang hajatan.
“Jujur saja kami tidak bisa bekerja untuk mengisi acara di orang hajatan,” kata Imron.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D Khusnul Khotimah mengatakan, siang hari ini secara mendadak menerima pengaduan dari beberapa kelompok komunitas pekerja seni dan RHU.
“Mereka menyampaikan keluhan tentang pelaksanaan Perwali 33 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota,” ujar Khusnul Khotimah. ditemui usai menerima pengaduan.
Dalam pengaduan ini, Anggota Fraksi PDIP ini mengaku sudah mendengarkan beberapa masukan maupun keluhan dari mereka bahwa selama lima bulan tidak bisa bekerja.


“Selama lima bulan ini mereka tidak bisa bekerja sedangkan kebutuhan hidup harus tetap dipenuhi,” kata Khusnul.
Karena itu, ia menjelaskan, melalui pertemuan siang hari ini, komisi D meminta kepada Pemrintah Kota, pertama merevisi perwali 33 tahun 2020 dan kedua segera menyiapkan solusi kepada masyarakat karena terdampak.


“Karena lima bulan ini mereka tidak bisa bekerja dan mereka warga kota surabaya mengantungkan hidupnya pada industri (RHU) di surabaya,” pungkas Khusnul. San/red

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait