PUKAT: Siap Menguasai Nusantara Dan Bela Hak Rakyat

  • Whatsapp

Oleh: M.Mufti Mubarok,  Ketua Umum DPP PUKAT 

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pusat Kajian dan Advokasi Tanah (PUKAT) yang semua bermarkas di Surabaya dan sempat berkantor di Ruko warna arni pasar  minggu Jakarta kini secara resmi  berkantor di  gedung Mabes PUKAT di  Puri Krembangan Jakarta Barat.  Dengan Kantor barunya PUKAT mampu mengepakkan sayapnya secara nasional  dan sekaligus membentuk 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) se Indonesia dan akan membentuk  DPD  kabupaten dan kota se Indonesia  

Ketua Umum DPP PUKAT, M. Mufti Mubarok (3M) dalam keterangan persnya mengungkapkan, Bahwa DPP PUKAT akan membuka jaringanan ke seluruh nusantara,  pada tahap awal Pukat fokus  di Ibu kota Jakarta dengan membentuk 5 DPD yaitu DPD  Jakarta pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur serta Jakarta selatan. Dan sekaligus  membetuk 34 DPW di seluruh provinsi di Indonesia,  Dan rencananya 28 Oktober 2020 PUKAT akan melakukan Grand launching secara nasional di Jakarta.

PUKAT  didirikan oleh para pakar dibidang pertanahan dan praktisi hukum. Secara defakto PUKAT sudah berdiri lima tahun yang lalu, namun secara dejure  baru lahir di kota pahlawan Jawa Timur sejak 17 agustus 2017, mengingat urgensinya kasus Pertanahan maka Pukat berkembang secara nasional   menyusun kelengkapan organisasi sperti AD dan ART dan aplikasi keanggotaan.

 Pada awalnya bergerak pada bidang Kajian dan Advokasi tanah namum kini telah berkembang di berbagai sektor bidang pertanahan seperti property, bank tanah, asuransi tanah, serta menjadi inisiator UU Pertanahan serta  peradilan khusus pertanahan 

 Program  utama Pukat adalah membela hak rakyat, dengan motto “membela yang benar,  mari bung rebut kembali”. PUKAT telah menangani ribuan kasus sekala kecil, ratusan pengaduan skala menengah dan puluhan kasus besar.

Memang kami punya keterbatasan SDM, namum tim task force Pukat yang sangat berpengalaman berasal dari unsur BPN, Kejaksaan, Polisi, Pengusaha, Praktisi Hukum, Pengacara, Notaris, Birokarat, Aktifis, dan Akademisi . Sehingga kasus kasus yang masuk ke pengaduang pukat sudah banyak yang bisa di tangani.

PUKAT berkembang dengan 5 bidang Pukat Land, Pukat Property, Pukat News, Pukat Trade, dan Pukat Law. Pertama Pukat Land, banyaknya  masalah tanah di Indonesia yang di miliki rakyat bisa di kuasa oleh mafia tanah dan rakyat hanyak bisa jadi penonton, Kasus tanah eigendom, tanah sengketa, konflik, tanah ulayat, tanah kerajaan,  girik sampai surat ijo dll. 

Kedua Pukat Property, mengembangkan bisnis jual beli tanah, pengembang untuk rumah kelas menengah kebawah dan rumah subsidi serta lahan lahan sengketa yang masih bisa di berdayakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif yang bisa menyerap banyak Tenaga kerja,

Ketiga Pukat News, dalam perjalanannya PUKAT telah mengembangan bidang media dengan nama PUKATNEWS melalui PUKAT.CO.ID dan afiliasi media media.  usaha baru dibidang media dengan basis media convergency dalam menjawab tantangan dunia media. Harapannya Pukat News dapat menjadi Pelopor media berita pertama  dengan convergency media yang lahir dari keprihatinan akan dunia berita yang mulai kehilangan independensinya. Pukat News berpinsip pada jurnalisme investigatif dan bersandarkan pada hukum dan prinsip prinsip ekonomi keadilan.

Keempat Pukat Trader, membuat aplikasi berbasis android dan IOS, untuk pembentukan kepengurusan, keanggotaan, pengaduan dan pembinaan para broker dan jasa bisnis pertanahan dari tingkat nasional maupun desa.  membekali para broker boker tanah, bangunan dan memberikan pelatihan tentang bisnis tanah dan banguan di semua pergururuan tinggi.

Kelima Pukat Law, mengumpulkan sebanyak banyaknya advokat dan notaris khusus pertanahan, para ahli hukum dan penegak hukum untuk menyesaikan kasus kasus sengketa dan konflik pertanahan. Selain itu bekerja sama dengan perguruan tinggi dari disiplin ilmu hukum dan ekonomi untuk studi ilmu pertanahan dengan membentuk  Persatuan mahasiswa hukum tanah (Permahit) dan Dosen hukum pertanahan. (3M)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait