Pansus DPRD Bali Kunker ke DPRD NTT

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Panitia khusus (Pansus) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi NTT, Senin (24/8/2020).

Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni, didampingi wakil ketua, Chris Mboeik, menerima Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama bersama rombongannya.

Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, usai pertemuan dengan pimpinan dan komisi II DPRD NTT di Ruang Kelimutu kepada wartawan mengatakan, kunjungan kerja pansus DPRD Bali ke DPRD NTT dalam rangka penyusunan Ranperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (ZWPK) Provinsi Bali.

“Kami datang ke NTT dalam rangka kami akan menyusun Ranperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil. Apa sebab kami ke sini, karena NTB, NTT dan Bali sama-sama kepulauan. Dan, justru Provinsi NTT sudah mempunyai perda ini, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2017. Untuk itulah kami belajar di sini, tentunya ada hal-hal yang menjadi krusial, ada hal-hal permasalahan dalam penyusunan Perda ini. Karena Perda ini sangkutannya banyak sekali dengan tata ruang, zonasi. Kalau di Bali dengan Perda nelayan, makanya kami belajar disini, dan juga sudah dijawab secara tertulis oleh lembaga disini dengan dinas Kelatan dan Perikanan,” kata Nyoman, yang didampingi Ketua Komisi I DPRD Bali ini menambahkan.

Dalam pertemuan tersebut, kata Nyoman, juga mendiskusikanPerda ini kalau sudah jadi bagaimana keuntungan manfaat bagi daerah kita disini, baik secara ekonomi, sosial, dan budaya dan lain-lain sebagainya.

“Yang paling penting keberadaan kami, kalau perda ini jadi kita dapat apa, bagaimana retribusi yang kita kenakan. Selama ini, UU Nomor 28, yang masih ngantung kita. Jadi retribusi di laut itu masih di pusat semua. Kedepan, kita mendapat masukan teman – teman disini bagaimana kita berjuang bersama, sehingga perda ini jadi, kita dikasih ruang untuk merencanakan, mempertahankan dan mengawasi ruang laut ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni, mengatakan, kunjungan DPRD Bali ke NTT dalam rangka mau melihat Perda tentang zona wilayah pulau-pulau kecil.

Menurut Emi, Provinsi NTT sudah mempunyai perda Nomor 4 Tahun 2017. “Teman DPRD yang lalu dengan pemerintah sudah menyiapkan itu. Jadi mereka di Bali sedang berproses itu,” ujarnya.

Ia mengatakan, kepentingan terhadap perda ini adalah bagaimana pemanfaatan laut itu memberikan dampak ekonomi, yaitu pertama pendapatan daerah; kedua, soal bagaimana masyarakat mendapatkan perlindungan, dan juga mengerti tentang pemanfaatan laut pesisir sebagai sumber ekonomi. Karena masyarakat kita lebih banyak pada posisi itu, yaitu bagaimana mereka mencari ikan dan lain-lain sebagainya.

“Kalau untuk kelautan pemerintah pusat yang punya kewenangan untuk pengelolaannya. Daerah hanya perikanan budidaya dan tangkap, sehingga dalam pertemuan tadi dengan teman-teman DPRD Provinsi Bali mendiskusikan hal ini untuk bagaimana memperjuangkan sehingga diberikan ruang kepada daerah untuk mengelolahnya,” kata Emi Nomleni. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait