PALEMBANG,BeritaLima.Com
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat intensif bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pansus III DPRD Sumsel pada Rabu (08/04/2026).
Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus III ini bertujuan untuk mengevaluasi secara menyeluruh efektivitas penggunaan anggaran daerah serta pengelolaan kekayaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selama tahun anggaran 2025. Evaluasi ini menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan legislatif terhadap kinerja eksekutif, khususnya dalam memastikan penggunaan anggaran yang transparan dan tepat sasaran.
“Dalam pembahasan yang berlangsung cukup intens, sejumlah poin krusial menjadi fokus utama diskusi antara pihak legislatif dan eksekutif. Salah satunya adalah evaluasi realisasi belanja daerah yang mencakup kesesuaian antara tingkat serapan anggaran dengan capaian target fisik di lapangan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga menjadi agenda pembahasan utama. DPRD menilai bahwa perusahaan daerah harus mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap PAD melalui pengelolaan usaha yang profesional dan berorientasi pada hasil.
Diskusi tersebut, Pansus III juga menyoroti pentingnya sinkronisasi laporan yang disajikan dalam LKPJ dengan data audit internal serta standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Sinkronisasi data dinilai sebagai salah satu indikator penting dalam menjaga akuntabilitas dan kredibilitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil diskusi, Pansus III DPRD Sumsel menekankan beberapa keputusan penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh BPKAD. Salah satu rekomendasi utama adalah percepatan proses sertifikasi lahan dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik kepemilikan serta memperkuat status hukum aset daerah.
“Selain itu, DPRD juga meminta BPKAD untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja perusahaan daerah. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan mampu mendorong perusahaan daerah agar lebih produktif serta memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap peningkatan PAD pada tahun-tahun mendatang.
Pansus III DPRD Prov juga mencatat adanya beberapa pos belanja yang dinilai kurang memberikan dampak langsung terhadap pelayanan publik. Oleh karena itu, efisiensi pada pos-pos belanja tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyusunan anggaran pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Meski demikian, Pansus III tetap memberikan apresiasi terhadap upaya BPKAD dalam mempertahankan kedisiplinan administrasi keuangan daerah. Namun, di sisi lain, catatan kritis tetap diberikan terkait pemanfaatan aset daerah yang dinilai belum optimal.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dalam APBD 2025 benar-benar dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya bagi masyarakat Sumsel. Pengelolaan aset harus lebih agresif agar menjadi sumber pendapatan, bukan sekadar beban biaya pemeliharaan,” ujarya.
Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian panjang evaluasi LKPJ yang akan berlanjut hingga tahap paripurna. Hasil evaluasi dari Pansus III nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai bahan perbaikan dalam pengelolaan anggaran dan aset daerah ke depan Paparnya.
( ren)








