Pecandu Narkotika Jenis Sabu Ini Punya Piagam dan Rekom Dari BNN

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Albert Wijaya, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu mengakui, jika selama ini kecanduan narkotika jenis sabu. Bahkan untuk kecanduan tersebut dirinya sempat dirawat di panti rehabilitasi di Bogor dan mendapatkan piagam dari tempat rehabilitasi tersebut, namun selepas dari kewajiban rehabilitasi akhirnya kembali menjadi pecandu. Rabu (15/8/2018).

Hal itu diungkapkan ketika Andre Wijaya ketika diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Anne Rusiane, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dihadapan hakim serta penasehat hukum dan JPU Hasan, terdakwa Albert Wijaya ini mengatakan, sempat berhenti menkomsumis narkoba jenis sabu-sabu. Namun dalam perjalanannya, Ia. tidak bisa berhenti total.

“Saya juga pernah direhabilitasi di BNN Jawa Timur, juga pernah dirawat oleh Pak Arifin, dokter rutan Medaeng,” ucap terdakwa Albert Wijaya.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Albert Wijaya mengatakan, terdakwa merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika, yang seharusnya tetap didampingi selama rehabilitasi.

“Sementara untuk menghilangkan pengaruh ketergantungan terhadap narkoba, salah satu cara yang harus dilakukan adalah dengan membuat mereka menjadi produktif. Oleh karenanya upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan mereka berbagai keterampilan dan pembinaan, sebagai bekal saat kembali kemasyarakat nanti,” katanya.

Setelah mendengar keterangan para terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Albert Wijaya ditangkap polisi di traffic light perempatan jalan Kenjeran pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2018 sekira pukul 22.00 WIB, akibat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,3 gram yang disimpan pada bawah karpet atau bawah stir mobil honda CRV no.pol L-1021-BE yang dikendarainya.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa diancam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Ario Busono dengan pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *