Pegawai Toko Bangunan Linda Leo Datangi PN Surabaya, Ajukan Penangguhan Penahanan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Empat orang perwakilan pegawai toko bangunan dari Terdakwa Linda Leo Darmosuwito didampingi kuasa hukum Terdakwa yakni Salawati mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka datang dari Malang dengan membawa sepucuk surat berisi permohonan pengalihan tahanan Linda Leo dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

Empat pegawai yang datang ke PN Surabaya tersebut mewakili sebelas pegawai toko bangunan terdakwa Linda Leo di Malang.

Salawati Taher, kuasa hukum Terdakwa Linda usai penyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan menyatakan kedatangan para pegawai Terdakwa Linda adalah guna menyerahkan surat pernyataan penjaminan penangguhan penahanan.

“Jadi kedatangan kami adalah untuk menindaklanjuti surat penangguhan penahanan yang sudah diajukan bu Linda Leo sebelumnya,” ujar Salawati, Selasa (30/11/2021).

Ditambahkan Salawati, pihaknya juga menyerahkan surat penangguhan penahanan yang baru dengan lampiran surat pernyataan dari para pegawai Terdakwa Linda Leo.

Dalam pernyataannya, para pegawai terdakwa Linda Leo ini menyebutkan bahwa mereka sangat menggantungkan hidup pada terdakwa Linda Leo karena mereka hanya bermata pencaharian sebagai karyawan di toko bangunan yang dikelola Terdakwa Linda Leo.

“Jadi yang menjadi tanggungjawab bu Linda Leo bukan cuma para karyawannya saja tapi juga keluarga dua orang karyawan bu Linda yang sudah meninggal dunia. Mereka yang menghidupi juga bu Linda,” ujarnya.

Dilanjutkan Salawati, dengan ditahannya terdakwa Linda Leo tersebut, maka toko bangunan milik Terdakwa Linda Leo juga menjadi tidak maksimal atau tersendat sehingga berpengaruh juga terhadap kelangsungan hidup para karyawan tersebut.

“Penahanan ini kan menempatkan seseorang pada suatu tempat, dan itu tidak harus di Rutan. Bisa tahanan rumah atau tahanan kota. Harapan kami, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal tersebut,” ujarnya.

Lebih dari itu, kata Salawati, dalam fakta persidangan juga jelas dan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pelapor terkait tuduhan terhadap Terdakwa Linda Leo. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait