Pejabat DLH Provinsi DKI Jakarta Ditetapkan Tersangka, Disebabkan Tidak Taat Dalam Pengelolaan Sampah  

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Menteri Lingkungan Hidup / Kepala BPLH sudah memberi arahan bahwa TPA dengan praktek open dumping akan ditutup pada tahun 2026. Dan memberikan ultimatum kepada daerah – daerah untuk bulan Agustus TPA yang melakukan open dumping akan diberikan sanksi dan dilakukan langkah – langkah penegakkan hukum.

Hal itu diawali Sestama Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH Rosa Vivien Ratnawati, saat konferensi pers perihal pidana TPA Bantargebang, di Lobby Gedung A, Kantor KLH/BPLH Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2026).

Dijelaskan Sestama, UU No.18 tahun 2008 sudah lama dan ada pasal mwngatakan bahwa 3 tahun setelah undang – undang ini diundangkan, harusnya open dumping sudah tidak dilakukan namun sampai aekarang masih terus dilakukan.

Oleh karena itu langkah-langkah KLH/BPLH ungkap Sestama KLH/BPLH, sebetulnya selain penegakan hukum tentu saja mendampingi daerah-daerah untuk melakukan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.

“Hulunya adalah dari diri kita sendiri, individu, pemilahan sampah, juga dengan produser sebagai salah satu stakeholder yang berpotensi menghasilkan sampah dari wadah, dari bungkusnya, dan sebagainya,” terangnya.

Gayung bersambut, Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K selaku Deputi Gakum Kementerian Lingkungan Hidup senada seperti yang disampaikan Sestama mengenai umur UU No.18/2008 sudah cukup lama. Disebutkan Deputi Gakum LH, 5 tahun sejak UU itu diberlakukan seharusnya di tahun 2013 open dumping sudah tidak dipraktekan lagi.

“Ketika Kementerian Lingkungan Hidup ini dibentuk kembali, berdiri sendiri, salah satu prioritas Bapak Menteri Lingkungan Hidup adalah terkait dengan pengelolaan sampah. Sehingga di awal kepemimpinan Pak Hanif sebagai Menteri, sampah ini menjadi prioritas,” terangnya.

Lanjutnya, di tahun 2024 dan tahun 2025 awal, Kementerian Lingkungan Hidup, sudah satu tahun melakukan penindakan hukum berupa saksi administrasi paksaan Pemerintah, terdapat petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh Kabupaten/Kota-Kabupaten. Baik itu dalam sasaran, penganggaran, persolil, tata cara pengelolaan,” tuturnya.

Masih diungkapkan Deputi Gakum, pada perkembangannya, masih ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran. Sehingga ada peningkatan, pemberatan dari yang semua saksi administrasi menjadi pidana.

“Jadi kami dari Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya dari Gakum, tidak serta-merta langsung ke pidana, Kami memberikan waktu satu tahun lebih untuk melakukan pembinaan. Tentunya oleh diawali dengan saksi administrasi, pembinaan oleh Deputi PSLB3, dan sampai akhirnya harus ada pemberatan ke pidana,” tandas Irjen. Pol Rizal.

Untuk waktu yang lalu jelas Deputi, rekan-rekan sudah tahu bahwa Bali, TPA Suwung, sudah kita lakukan pertemuan.

“Kemudian di minggu ini, kemarin sudah ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi kami dari para penyidik Gakum Kementerian Lingkungan Hidup sudah beberapa kali koordinasi dengan Bareskrim, selaku korwas PPNS,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan setelah ekspose di Kejaksaan sepakat bahwa ada pemenuhan unsur terhadap salah satu pejabat di Dinas Lingkungan Hidup daerah khusus Jakarta.

“Jadi, penanganan kasus TPST Bantargebang ini yang saya sampaikan tadi, kita dimulai dari 31 Desember 2024. Adanya SK, saksi administrasi, tanggal 30 Desember Nomor 13.646 tahun 2024,” pungkas Deputi Gakum LH.

Jurnalis: dedy

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait