Polsek Mangoli Barat Ringkus Dua Pelaku Judi Togel

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com || Aparat kepolisian paada Polsek Mangoli Barat, Polres Kepulauan Sula berhasil mengamankan dua pelaku judi toto gelap (togel) via online Inisial SRK Alias RICO (35) dan FM alias ALIN (47) di Kecamatan Mangoli Utara pada Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wit

Kedua pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Dusun II Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara.

Kapolsek Mangoli Barat, Ipda Muh. Amri saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/26), menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari postingan di Media Sosial dengan nama Akun pemberitaan PT. Media Beritalima.com bahwa judi togel di Mangoli Barat dan Utara semakin menjadi dan dimana penegak Hukum.

“Selanjutnya, tim Opsnal Reskrim Polsek Mangoli Barat melalukan menyergap di lapangan dan mengamankan 2 (dua) orang yang diduga melakukan aktifitas transaksi perjudian dengan cara merekap dan mengirimkan nomor judi togel hasil pembelian masyarakat melalui situs judi online.

Kemudian kedua pelaku sebagai pengecer yang dalam aktifitas menjual judi togel dan merekap hasil penjualan dari masyarakat kemudian diteruskan ke Bandar Sdr. SRK.

Selain menyergap pelaku, kata Amri. sejumlah barang bukti juga turut diamankan, seperti : 1 (satu) buah handphone yang di gunakan terduga pelaku sdr. SRK untuk transaksi melalui situs judi online. 1 (satu) buah buku rekapan nomor.

“1 (satu) buah buku daftar data nomor yang keluar. 1 (satu) buah pulpen sebagai alat tulis, serta uang senilai Rp.20.000 (dua puluh ribuh rupiah) dan satu buah buku rekening milik SRK.

Pada saat pemeriksaan dari Unit Reskrim kedua pelaku mengakui aktifitas selama ini melakukan perjualan judi togel dan masing-masing punya peran yakni pengecer dan Bandar.

Aparat kemudian melakukan pengembangan terkait transaksi situs website dan saldo via rekening milik terduga pelaku sdr.SRK alias Rico yang menjadi sumber pendapatan dari hasil kegiatan perjudian judi online, “ujarnya.

“Imbas perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun.

Kini kedua pelaku telah dititipkan di Rutan Polsek Mangoli Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“untuk proses penyidikan tetap di Polsek Mangoli Barat,” tutup Amri.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait