BANGLI, beritalima.com- Selain dikenal karena arsitekturnya, Desa Penglipuran, Bangli, Bali, juga memiliki aturan unik terkait perkawinan.
Yakni melarang laki-laki untuk memiliki istri lebih dari satu. Salah satu bagian awig-awig (aturan adat) desa ini berbunyi “Tan Kadadosang Madue Istri Langkung Ring Asiki” (warga adat tak boleh beristri lebih dari satu).
Jika ada warga yang melanggar, maka dia akan disepekang (dikucilkan) dari pemukiman warga. Tempat pengucilan ini disebut Karang Memadu atau tempat untuk orang beristri lebih dari satu. Lokasinya di ujung selatan desa. Warga menganggap lahan ini leteh (kotor).
Sepekang ini masih diterapkan oleh sebagian desa adat di Bali meskipun sudah dilarang oleh Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) karena dianggap tidak manusiawi. Saat disepekang, orang tersebut akan tinggal untuk sementara waktu di luar desa. Warga akan membuatkan gubuk sementara.
Begitu pula di Desa Penglipuran. Jika ada warga yang beristri lebih dari satu, maka dia akan disepekang di Karang Madu dan tinggal di gubuk yang dibuatkan oleh warga.
Menurut sesepuh Desa Wisata Panglipuran, I Nengah Moneng, belum ada satu pun warga yang berani melanggar awig-awig ini. Belum ada lelaki Penglipuran yang berani beristri lebih dari satu.
Akibatnya, Karang Memadu itu pun belum pernah digunakan hingga saat ini. Lahan itu hanya berupa tanah kosong, bukti bahwa tak ada warga adat yang berani melanggar aturan tersebut. (Red).