Pemandu Lagu Merangkap Mucikari, di Bekuk Polisi

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima. Com- Jajaran PPA Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk SR (48) warga desa Gelam kecamatan Candi, Sidoarjo, seorang mucikari saat mengantar seorang wanita penghibur di sebuah hotel di kawasan Jalan Diponegoro, Sidoarjo saat rilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, (rabu, 13/02).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris, mengatakan tersangka yang berprofesi sebagai pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam di Sidoarjo ini mengaku memiliki anak buah sejumlah wanita penghibur sekitar lima orang yang kost di sejumlah daerah di Kota Sidoarjo.

Sementara untuk bisa menggunakan wanita penghibur binaannya tersangka mengaku mematok harga antara Rp1,5 hingga 2,1 juta untuk sekali booking per satu wanitanya. Wanita itu akan diantar langsung ke kamar hotel sesuai pesanan sang pemesan, katanya.

M Harris menambahi kasus prostitusi di wilayah Sidoarjo kota marak serta berhasil terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan

Selanjutnya hasil penangkapan tersangka, terdapat beberapa barang bukti antara lain uang sebesar Rp 2.100.000, 1 buah sprei warna putih ada bercak sperma, 1 buah handuk warna putih ada bercak sperma, 1 lembar kwitansi sewa kamar dari 2 buah Handphone.

Sementara tersangka harus meringkuk di hotel prodeo atau penjara, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 UURI No. 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP Tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencarian akan diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, pungkasnya. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *