Pemberian Ijin Tambang, Perlu Studi AMDAL Yang Layak

  • Whatsapp

MANOKWARI, Berita lima.com- Terkait upaya Pemerintah daerah Provinsi Papua Barat maupun Kabupaten/ Kota untuk mencapai pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor, salah satu diantaranya, Pertambangan.

Maka sebelum memberikan ijin kepada pihak-pihak yang ingin menggarap hasil bumi di Papua Barat, perlu ada studi analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang benar-benar layak.

Demikian disampaikan anggota DPR Papua Barat, Abraham Goram Gaman,S.Kom dalam sebuah diskusi dengan sejumlah awak media di Manokwari, Rabu (29/03/2017).
Harusnya pengalaman kondisi alam yang terjadi pada tahun 2005 hingga 2008 di Kabupaten Raja Ampat dimana Pemerintah Daerah setempat memberikan ijin kepada 20 pengusaha tambang nikel untuk beroperasi di tempat terbuka.

Jika tidak ada advokasi dari para aktivis lingkungan maka Kondisi operasional tersebut dapat merusak terumbu karang di laut serta pulau-pulau Raja Ampat yang begitu indah.

“Nah, kondisi itu jangan terjadi disaat ini dengan pemberian-pemberian ijin tanpa studi AMDAL untuk kelestarian lingkungan” tegas Sekretaris Komisi E DPR Papua Barat itu.

Mantan aktivis lingkungan itu menuturkan, berkaitan dengan Itu Provinsi Papua Barat telah memiliki komitmen untuk membangun Papua Barat dalam sektor pembangunan yang tetap mengedepankan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan hidup
“Sehingga ijin-ijin pertambangan terbuka dari para Bupati/ Wali Kota perlu juga mengikuti semangat pembangunan yang berwawasan lingkungan itu, jangan karena ijin-ijin terlampau banyak karena mengejar PAD, itu akan mengancam kelestarian daerah yang tidak sesuai dengan nafas Provinsi Konservasi itu sendiri” ucapnya.

Bram mengakui bahwa masih lemahnya sisi pengawasan dari legislatif dan eksekutif sehingga masih banyak pengusaha tambang ilegal yang beroperasi di Papua Barat tanpa melalui prosedur.

Perusahan tambang ilegal ini diketahui menjalankan aktivitas mereka secara tersembunyi hampir semua daerah Kabupaten/ Kota, dikhawatirkan dapat merusak konservasi lingkungan di Provinsi Papua Barat.

“Sehingga Dinas Pertambangan dan Energi harus benar-benar ekstra kerja keras bersama DPRD untuk bisa melihat ijin-ijin ini sudah sesuai aturan dan apakah berdampak positif atau negatif terhadap tujuan utama Provinsi Konservasi yaitu pembangunan berbasis lingkungan” tandasnya.(AB)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *