Selasa, 28 Juli 2020, bertempat di Ruang Rapat Eksekutif Kantor Bupati Tojo Una Una, Sekretaris Daerah Kabupaten Taslim DM. Lasupu,SP,MT bersama Kepala Dinas Sosial Burhanudin,S,Ag,M.Si, Kepala BPKAD Hj. Sovianur Kure,SE,M.Si, Kepala BPJS Kantor Ampana Sofly O. Kotambunan, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Safri Lauselang,SKM, mengikuti Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 441/3663/SJ Tanggal 23 Juni 2020 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kesehatan pada Pemerintah Daerah, Serta Peraturan Menteri Keuangan No.78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.
Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini yakni Asisten Deputi Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Togap Simangunsong, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bahri, dan pejabat dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Saat memberikan paparan, Asdep Togap Simangunsong menjelaskan, bahwa Pemerintah berkomitmen untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ditambahkan, undang-undang telah mengamanatkan kesehatan itu adalah kebutuhan dasar yang merupakan hak konstitusional seluruh warga negara.
Payung hukum yang telah disiapkan oleh Pemerintah terkait jaminan kesehatan pertama Perpres 82 Tahun 2018, kemudian Perpres 75 Tahun 2019 di mana memerlukan penyesuaian lagi, kemudian dilakukan penyesuaian dengan Perpres 64 Tahun 2020, sekaligus memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 dan dampak yang terjadi saat ini.
Asisten Deputi Jaminan Sosial juga menerangkan program jaminan kesehatan tersebut dengan mengedepankan prinsip gotong royong. Orang sehat membantu orang sakit, orang yang mampu membantu orang yang kurang mampu (Prokopim/HW))